KARANGANYAR, Jatengnews.id — Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pedagang kaki lima (PKL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses resmi sebelum mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan.
“Sebagai sesama manusia dan teman, tentu kami mendoakan semoga yang bersangkutan diberikan kesehatan dan prosesnya bisa segera selesai,” ujar Kurniadi usai menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Karanganyar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pihaknya juga meyakini proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan asas keadilan.
“Kami percaya para penegak hukum akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan asas keadilan,” tegasnya.
Terkait status AM sebagai aparatur sipil negara (ASN), Kurniadi menjelaskan bahwa Pemkab masih menunggu surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Karena yang bersangkutan seorang ASN, maka kami menunggu terlebih dahulu proses dan surat penahanannya. Setelah itu baru akan diproses sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, jabatan yang sebelumnya dipegang AM kini telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk melalui surat keputusan bupati.
Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran pelayanan publik serta administrasi pemerintahan selama proses hukum berlangsung.
“Untuk sementara, jabatan tersebut diisi pelaksana tugas yang ditunjuk melalui SK bupati,” pungkas Kurniadi.(02)
