
SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mencuat setelah sempat mandek sejak 2024. Naasnya, dalam kasus ini korbannya mencapai puluhan.
Bahkan, berdasarkan info yang dihimpun pada Sabtu (2/5/2026) warga menggelar aksi massa dengan menggruduk pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut.
Pondok pesantren tersebut, diketahui memiliki santri sekitar 300 orang dengan rata-rata masih berada dibangku sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebutkan, pelaku pelcehan terhadap puluhan santri ini berinisial S. Ia mendesak aparat kepolisian segera menahan tersangka berinisial S yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Mohon secepatnya untuk segera menangkap. Peristiwa hukumnya sudah terpenuhi, barang buktinya sudah terpenuhi, saksi sudah ada, selesai dong langsung tangkap,” katanya saat diwawancarai Jatengnews.id beberapa waktu lalu.
Alasan pihaknya mendesak penangkapan karena ketakutannya jika pelaku menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi.
Sementara, Ali menceritkan bahwa sebelum ia dampingi kasus ini telah dilaporankan ke Polresta Pati sejak 2024 dan bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, penanganannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga akhirnya korban kembali mencari pendampingan hukum pada 2026.
“Peristiwa hukumnya terjadi di 2024, tapi penanganannya tidak ada kepastian hukum. Kami pelajari ulang berkas dan mendalami keterangan para korban,” ujar Ali.
Ia mengungkapkan, terdapat delapan korban yang secara resmi melapor. Namun berdasarkan keterangan para korban dan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, berkisar antara 30 hingga 50 orang.
Sementara, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanggil santriwati pada malam hari untuk menemaninya di kamar. Dalam situasi tersebut, korban diduga mengalami pemaksaan tindakan seksual.
“Modusnya, sekitar tengah malam korban dihubungi untuk datang dan diminta memijat. Di situ terjadi pemaksaan. Korbannya anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar korban merupakan santriwati dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim piatu, yang tinggal di asrama pondok pesantren.
Ia juga menyebut, sebagian korban masih mengalami trauma berat meski telah mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas terkait.
“Traumanya masih terasa sampai sekarang. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” katanya.
Selain itu, Ali mengungkapkan adanya dugaan upaya menghambat proses hukum.
Ali juga menegaskan pentingnya penanganan cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan lainnya.
“Kami ingin ini segera tuntas, agar tidak mencoreng pondok pesantren lain,” pungkasnya.
Saat ini, pihaknya berharap tersangka dapat segera memenuhi panggilan penyidik atau dilakukan penangkapan paksa jika mangkir.
Terpisah, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pati telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hafiyan Widya Wiratama menyampaikan, bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya saksi serta bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (1/5/2026) kemarin.
Ia menegaskan, saat ini penyidik tengah bekerja untuk melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
“Penyidik saat ini sedang bekerja secara profesional dan objektif untuk mengumpulkan alat bukti lengkap, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengungkap fakta sebenarnya di lapangan, dan mengedepankan prinsip hukum serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi.
“Kami memohon dukungan dan kerja sama seluruh pihak agar proses hukum berjalan lancar dan objektif. Update lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Sementara saat dihubungi Jatengnews.id perihal penetapan tersangka, dirinya masih belum memberikan jawab hingga berita ini ditayangkan. (03)