SEMARANG, Jatengnews.id – Minimnya transparansi pengelolaan iuran guru oleh organisasi PGRI di Kota Semarang memicu kekecewaan di kalangan anggota. Alih-alih menjadi wadah profesional, organisasi justru dinilai sebagian pihak telah bergeser menjadi alat penghimpunan dana.
Menanggapi laporan berjudul “Bau Tak Sedap Iuran Guru, Transparansi Dana PGRI Kota Semarang Dipertanyakan” yang tayang pada Kamis, 30 April 2026, terungkap bahwa keluhan guru bukan semata pada besaran iuran, melainkan pada aspek transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Persoalan lain muncul dalam proses perekrutan anggota yang dinilai tidak melalui persetujuan, serta mekanisme penarikan iuran tanpa kesepakatan yang jelas. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola organisasi.
Situasi diperkuat oleh fakta bahwa sejumlah pengurus PGRI juga merangkap sebagai pejabat di lingkungan pendidikan, sehingga memudahkan penerapan kebijakan yang cenderung bersifat wajib bagi guru.
Dalam praktiknya, penarikan iuran disebut melibatkan struktur pendidikan hingga tingkat kepala sekolah, dengan alasan keterkaitan terhadap penilaian kinerja. Hal ini menimbulkan kesan adanya tekanan administratif yang tidak sejalan dengan prinsip keanggotaan sukarela dalam organisasi profesi.
Padahal, secara hakikat, organisasi profesi guru merupakan wadah untuk meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, serta profesionalisme anggota. Organisasi semestinya berfungsi sebagai pemersatu, pelindung, dan pengembang kualitas profesi.
Namun dalam realitas yang terjadi, fungsi tersebut justru dinilai menyimpang. Organisasi tidak lagi dipandang sebagai sarana peningkatan kesejahteraan, melainkan menjadi ruang penghimpunan dana yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam jangka panjang.
Jika diasumsikan jumlah anggota mencapai sekitar 9.000 orang dengan iuran berkisar Rp20.000 hingga Rp40.000 per bulan, maka dana yang terkumpul berpotensi mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Nilai ini tentu signifikan dan menuntut pengelolaan yang terbuka serta bertanggung jawab.
Di sisi lain, pengurus menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan melalui forum konferensi kerja tahunan yang dihadiri perwakilan dari berbagai tingkatan. Namun, banyak anggota mengaku belum pernah menerima atau mengetahui secara langsung laporan tersebut, baik di tingkat cabang maupun ranting. Bahkan, ketika mempertanyakan, sebagian guru justru mengaku mendapat respons yang kurang konstruktif.
Situasi ini berpotensi mencederai marwah organisasi. Dampaknya tidak hanya pada menurunnya kepercayaan anggota, tetapi juga melemahnya solidaritas profesi, munculnya sikap apatis, hingga risiko konflik internal yang berkepanjangan.
Sikap redaksi tegas, jika PGRI Kota Semarang ingin mengembalikan marwah organisasi, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Pengelolaan iuran harus berbasis persetujuan anggota, disertai laporan terbuka secara berkala baik bulanan maupun tahunanyang dapat diakses seluruh anggota. Publikasi laporan melalui situs resmi organisasi juga menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.
Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi bagi pengurus. Dengan perbaikan tata kelola yang nyata, kepercayaan anggota dapat dipulihkan, dan organisasi kembali pada tujuan utamanya: memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan guru.
Transparansi bukan sekadar soal angka, melainkan fondasi kepercayaan. Tanpanya, organisasi profesi akan kehilangan legitimasi di mata anggotanya sendiri. (Redaksi)
