KARANGANYAR, Jatengnews.id – Para pedagang kaki lima (PKL) di sisi timur Alun-alun Karanganyar mengaku sangat kecewa terhadap kasus dugaan penyelewengan retribusi yang selama ini mereka bayarkan kepada petugas.
Para pedagang menegaskan selama ini hanya menjalankan kewajiban membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator PKL sisi timur alun-alun, Wondo, Senin (4/5/2026) malam mengatakan, jumlah pedagang sisi timur yang terdata sejak 2023 mencapai sekitar 162 PKL. Belum lagi PKL yang berada disisi barat. Retribusi yang dibayarkan pedagang setiap hari bervariasi, yakni Rp1.800 per hari untuk PKL kecil dan Rp2.400 per hari bagi pedagang yang menggunakan tenda.
Wondo menjelaskan, para pedagang sebelumnya tidak mengetahui jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi tersebut.
“Penarikan biasanya dilakukan oleh petugas pada malam hari. Tapi sejak kasus ini muncul, sementara belum ada penarikan retribusi lagi,” ujar Wondo.
Bagi pedagang, ujarnya, yang terpenting adalah memenuhi kewajiban membayar sesuai aturan pemerintah.
“Saya sendiri baru tahu kalau ada dugaan penyimpangan retribusi setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan. Kami sebagai pedagang tahunya hanya membayar retribusi. Petugas yang menarik juga dari dinas, jadi kami percaya saja. Soal apakah uang itu benar-benar disetorkan ke kas daerah atau tidak, kami tidak tahu karena itu urusan petugas,”tukasnya.
Wondo mengaku merasa kecewa setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, para pedagang telah rela menyisihkan sebagian penghasilan yang tidak seberapa demi memenuhi kewajiban sebagai pengguna fasilitas milik pemerintah.
“Pedagang ini kan berjualan di tanah negara yang dikelola pemerintah, jadi kami patuh aturan dengan membayar retribusi. Kalau ternyata ada penyimpangan, tentu kami sangat menyayangkan,”tegasnya.
Wondo menuturkan penarikan retribusi di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama, sekitar sejak 2014. Saat awal diberlakukan, besarannya sekitar Rp1.200 per hari sebelum kemudian mengalami penyesuaian melalui perubahan peraturan daerah hingga menjadi Rp1.800 untuk PKL kecil seperti saat ini.
Ke depan, para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Karanganyar dapat memperbaiki sistem pengelolaan retribusi agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap retribusi benar-benar dikelola dengan baik. Petugas yang ditugaskan di lapangan harus punya komitmen dan tanggung jawab, supaya pedagang yang sudah membayar kewajiban tidak merasa dikecewakan,” kata Wondo.
Selain itu, Wondo dan PKL lain juga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus tersebut secara jelas agar tidak merugikan daerah.
“Harapannya masalah ini cepat selesai dan ke depan tidak terjadi lagi, sehingga daerah juga tidak dirugikan,”pungkasnya. (02)






