SEMARANG, Jatengnews.id – Isu kekecewaan guru terhadap organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang kian memanas. Sejumlah guru mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan iuran bulanan yang selama ini ditarik dari para anggota.
Persoalannya bukan sekadar nominal, melainkan tanggung jawab PGRI sebagai wadah organisasi. Hingga kini, para guru merasa belum ada kejelasan mengenai peruntukan dana yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, turut memberikan perhatian serius. Menurutnya, absennya keterbukaan soal dana iuran ini harus menjadi bahan refleksi dan evaluasi bagi PGRI.
“PGRI perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan iuran. Setiap pengumpulan dana publik wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma-norma tata kelola keuangan yang berlaku,” tegas Siti Farida kepada jatengnews.id
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai, para guru memiliki hak untuk bertindak. Tindakan dapat disampaikan kepada dinas terkait maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia sebagai bentuk pengawasan publik.
“Para guru agar melaporkan ke Dinas terkait, bisa ke SP4N LAPOR. Serta mendorong dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), tegasnya.
“Ini adalah bentuk pengawasan publik. Saya sarankan para anggota jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, keresahan ini mencuat setelah beberapa guru merasa kewajiban membayar iuran tidak sebanding dengan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban yang diterima.
Dian (bukan nama sebenarnya), seorang guru di Kota Semarang, menceritakan pengalamannya. Ia mengaku otomatis terdaftar sebagai anggota PGRI sejak menerima SK Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 10 tahun lalu.
“Langsung didaftarkan, tidak ada pilihan,” ujarnya kepada Jatengnews.id.
Sejak saat itu, ia diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp29 ribu yang masuk sebagai kas PGRI. Namun, menurutnya, proses penarikan iuran tersebut tidak disertai dokumen resmi atau persetujuan tertulis.
“Penarikan itu tidak ada hitam di atas putih sebagai bentuk kesepakatan,” katanya.
Situasi ini semakin pelik karena adanya fakta bahwa sejumlah pengurus PGRI juga menjabat sebagai pejabat di lingkungan dinas pendidikan. Hal ini diduga mempermudah penerapan aturan yang bersifat wajib bagi para guru tanpa adanya ruang negosiasi. (01)
