Beranda Daerah DPRD Kota Semarang: Pengurus PGRI Wajib Transparan Kelola Iuran Anggota

DPRD Kota Semarang: Pengurus PGRI Wajib Transparan Kelola Iuran Anggota

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan pengurus dalam mengelola dana menjadi penentu utama legitimasi iuran.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim.
Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim saat diwawancara wartawan, Rabu (6/5/2026). (Foto: JN)

SEMARANG, Jatengnews.id – Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, angkat bicara soal polemik dugaan iuran liar di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang. Mualim secara terbuka menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi menyeluruh dalam tata kelola organisasi tersebut.

Dalam pernyataannya, Mualim menegaskan bahwa iuran anggota pada dasarnya sah sebagai konsekuensi berorganisasi. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan pengurus dalam mengelola dana menjadi penentu utama legitimasi iuran tersebut.

“Iuran anggota itu wajar. Tapi ketika anggota bertanya mengenai jumlah anggaran dan peruntukannya, pengurus wajib memberikan laporan secara transparan,” tegasnya.

Menurut Mualim, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya laporan, melainkan sejauh mana informasi tersebut menjangkau seluruh anggota. Ia menilai struktur organisasi yang berlapis, dari tingkat kecamatan hingga kota, kerap memicu ketimpangan akses informasi.

“Mungkin saja pengurus sudah membuat laporan, tetapi tidak semua anggota mengetahuinya. Pengurus harus memperbaiki hal ini. Jangan sampai anggota merasa organisasi memotong iuran mereka setiap bulan tanpa mengetahui manfaatnya,” ujar Mualim.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan “riak kecil” berupa ketidakpercayaan. Jika pengurus membiarkan hal tersebut, keresahan ini dapat berkembang menjadi konflik internal. Ia justru melihat kritik anggota sebagai sinyal positif untuk mendorong reformasi organisasi.

Selain transparansi, Mualim menyoroti banyaknya item iuran, khususnya bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut terdapat sekitar lima komponen iuran yang perlu organisasi kaji ulang.

“Apakah organisasi memang memerlukan iuran sebanyak itu? Pihak terkait harus mendiskusikan hal ini. Jangan sampai iuran tersebut memberatkan anggota, apalagi jika kebutuhan lain sedang membebani ekonomi mereka,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengurus tidak seharusnya menetapkan besaran iuran secara mutlak, melainkan harus mengedepankan fleksibilitas dan kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Mualim juga menyoroti pentingnya kejelasan manfaat bagi anggota. Ia menilai banyak anggota belum memahami secara utuh keuntungan dari iuran yang mereka bayarkan selama ini.

“Jangan sampai saat pensiun nanti, mereka bertanya-tanya apa manfaat yang mereka dapatkan. Pengurus harus menjelaskan hal ini sejak awal,” katanya. Ia juga mengingatkan agar pengurus tidak membiarkan segelintir pihak memonopoli aset organisasi. “Jangan sampai anggota hanya menonton fasilitas organisasi tanpa merasakan manfaatnya.”

Sebagai langkah perbaikan, Mualim mendorong PGRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap AD/ART. “Kalau pengurus merasa aturan lama sudah tidak relevan, mereka bisa menyusunnya ulang. Organisasi itu dinamis,” pungkasnya. (01).

Exit mobile version