Beranda Daerah Kejari Karanganyar Geledah Dua Ruang Eks Pejabat Tersangka Korupsi PKL

Kejari Karanganyar Geledah Dua Ruang Eks Pejabat Tersangka Korupsi PKL

Penyidik menggeledah dua ruang kerja yang pernah digunakan tersangka berinisial AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.

Plt Sekwan DPRD Karanganyar, Bakdo Harsono
Plt Sekwan DPRD Karanganyar, Bakdo Harsono (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri Karanganyar terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar. Penyidik menggeledah dua ruang kerja yang pernah digunakan tersangka berinisial AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi PKL,” kata Bonar, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, tim penyidik menggeledah ruang kerja yang pernah dipakai AM saat menjabat staf ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Selain itu, penyidik juga memeriksa ruang kerja yang pernah digunakan AM ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar.

Bonar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kejaksaan fokus mengumpulkan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Yang jelas penyidikan perkara ini terus berjalan dan kami masih mengumpulkan alat bukti lain,” tegasnya.

Kejari Karanganyar memastikan penggeledahan dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi PKL dan tidak berkaitan dengan perkara lain.

Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Karanganyar, Bakdo Harsono, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak berada di lokasi saat proses berlangsung.

“Perlu saya tegaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena AM saat itu menjabat Plt Sekwan sebelum posisinya saya gantikan. Penggeledahan juga tidak ada kaitannya dengan perkara lain,” ujarnya.(02)

Exit mobile version