Beranda Headline PGRI Kota Semarang Buka Suara soal Polemik Iuran dan Transparansi Anggota

PGRI Kota Semarang Buka Suara soal Polemik Iuran dan Transparansi Anggota

Sejumlah guru di Kota Semarang mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota PGRI serta proses keanggotaan yang dinilai tidak sepenuhnya sukarela.

Ketua PGRI Kota Semarang, Nur Khoiri. (Foto: dok/ Derap Guru by PGRI Jateng)

SEMARANG, Jatengnews.id – Menanggapi ramainya sorotan terkait iuran anggota dan kepengurusan PGRI Kota Semarang yang dinilai kurang transparan serta terkesan mewajibkan guru menjadi anggota, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang akhirnya angkat bicara.

Ketua PGRI Kota Semarang, Nur Khoiri menjelaskan, seseorang tidak bisa otomatis menjadi anggota PGRI karena harus melalui mekanisme pendaftaran.

“Artinya, hanya guru yang mendaftar untuk menjadi anggota. Bahkan mereka harus mengisi data secara online, memahami hak dan kewajiban, kemudian menyetujui ketentuan yang ada sebelum diproses di tingkat cabang hingga kota,” jelasnya saat dikonfirmasi tim Jatengnews.id belum lama ini.

Ia mengatakan, setelah proses tersebut selesai, pengurus cabang baru dapat menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Tidak mungkin seorang guru tiba-tiba langsung menjadi anggota. Kalau kemarin ada keluhan, tentu akan kami cari tahu. Siapa tahu ada oknum dari pengurus,” terangnya.

“Yang pasti, untuk menjadi anggota harus melalui proses pendaftaran,” sambungnya.

Terkait persoalan iuran, Khoiri menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dari PGRI Pusat, besaran iuran wajib anggota sebesar Rp8.000 per bulan tanpa membedakan status guru, baik honorer, PPPK, maupun PNS.

“Jika ada yang merasa Rp8.000 itu berat, tidak menjadi anggota juga tidak apa-apa,” ujarnya.

Khoiri yang juga menjabat Rektor IV Universitas PGRI Semarang memaparkan, iuran Rp8.000 tersebut dibagi ke beberapa tingkatan kepengurusan, yakni ranting dan cabang sebesar Rp3.200, kabupaten/kota Rp2.400, provinsi Rp1.600, dan pengurus besar atau pusat Rp800.

Sementara terkait nominal iuran yang dikeluhkan sejumlah guru di Kota Semarang, mulai Rp10.000 hingga Rp29.000, menurutnya hal itu disebabkan adanya tambahan dana kesetiakawanan sesuai kebijakan PGRI Provinsi Jawa Tengah.

Ia menyebut, dana kesetiakawanan itu digunakan untuk membantu anggota yang memasuki masa pensiun atau purna tugas.

“Ketika anggota purna tugas, dana setiakawan itu akan kembali 100 persen. Besaran iurannya juga berbeda-beda tergantung usia anggota,” katanya.

Meski demikian, Khoiri menegaskan bahwa iuran dana kesetiakawanan tidak bersifat wajib. Ia menekankan, yang wajib hanya iuran Rp8.000 sesuai ketentuan PGRI Pusat.

“Dana setiakawan itu tidak wajib. Dari 100 persen anggota di Kota Semarang, yang ikut hanya sekitar 70 persen,” jelasnya.

“Artinya, jika tidak mengikuti dana kesetiakawanan, maka yang wajib hanya Rp8.000 tadi,” lanjutnya.

Ia menyebut, dari sekitar 6.000 anggota aktif PGRI di Kota Semarang, sebanyak 4.200 anggota tercatat mengikuti program dana kesetiakawanan.

Menurutnya, anggota yang ingin mengetahui rincian iuran dana kesetiakawanan dapat datang langsung ke kantor PGRI Kota Semarang.

“Kalau iuran Rp8.000 PGRI itu pertanggungjawabannya berjenjang. Pengurus besar mempertanggungjawabkan ke provinsi, provinsi ke kota, kota ke cabang, hingga cabang ke ranting,” bebernya.

Selanjutnya, pengurus ranting bertugas menjelaskan pembukuan kepada para anggota.

“Itu sudah diatur dalam mekanisme AD/ART,” katanya.

Menanggapi berbagai kritik yang muncul, Khoiri mengaku menerima masukan tersebut sebagai bahan evaluasi agar organisasi dapat terus berbenah.

“Saya sebagai akademisi menerima itu dengan lapang hati untuk terus berbenah dan memperbaiki diri,” tegasnya.

Sementara itu, hasil investigasi tim Jatengnews.id terhadap sejumlah guru menemukan bahwa dalam rincian potongan iuran tertulis bukan dana kesetiakawanan, melainkan dana pensiun (Daspen).

“Jadi iuran yang berjalan sekarang tertulis Daspen dan PGRI,” kata Rohma (bukan nama sebenarnya), salah satu guru yang diminta menjadi koordinator iuran PGRI di sekolahnya.

Iuran PGRI
Tampilan daftar iuran guru ke PGRI Kota Semarang.

Menurut, AI bahwa dana kesetiakawanan dan dana pensiun sebenarnya berbeda, meskipun dalam praktiknya kadang dianggap mirip karena sama-sama berkaitan dengan manfaat saat anggota pensiun atau mengalami musibah.

Dana kesetiakawanan merupakan dana gotong royong anggota organisasi untuk membantu anggota dalam kondisi tertentu seperti pensiun, sakit, meninggal dunia, atau musibah. Sifatnya berbasis solidaritas dan diatur organisasi.

Sementara dana pensiun (Daspen) adalah program iuran yang dipersiapkan sebagai jaminan hari tua atau manfaat saat pensiun, dengan pengelolaan dana dan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah guru di Kota Semarang mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota PGRI serta proses keanggotaan yang dinilai tidak sepenuhnya sukarela, melainkan sudah terdaftar sejak diterima sebagai aparatur sipil negara. (01)

Exit mobile version