KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Arifin alias Pincuk (56), warga Kedunggempol RT 09 RW 03, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Muhammad Amin Fakhroni, warga Demangan Baru RT 04 RW 14, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujar AKP Wikan, Kamis (7/5/2026) petang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kerakah. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor, dua kalung, 13 gelang, empat pasang anting, 17 cincin, lima obeng minus, satu pisau bergagang kayu kombinasi putih, sepasang sarung tangan hitam kombinasi biru, satu tas cokelat, sepasang sepatu cokelat, satu penutup kepala warna hitam, serta uang tunai Rp24 juta yang diduga hasil kejahatan.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Wikan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Karanganyar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(02)
