KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL), AM mantan Kepala Diskuktrans ESDM kembali menjalani penahanan setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, AM ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2026 dalam perkara dugaan korupsi retribusi PKL yang ditangani Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Namun saat penetapan tersangka, AM dalam kondisi sakit sehingga dibantarkan untuk menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.
Setelah hampir sepekan menjalani perawatan, AM akhirnya dijemput petugas kejaksaan pada Kamis (7/5/2026) petang.
Direktur RSUD Karanganyar, Arief, membenarkan bahwa tersangka AM telah dijemput oleh petugas dari Kejaksaan.
“Sudah dijemput petugas Kejari. Di mana ditahan saya tidak mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Arief juga enggan memberikan keterangan mengenai penyakit yang diderita oleh tersangka AM selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk jenis penyakitnya saya tidak bisa memberikan keterangan karena menyangkut etika,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait penjemputan tersangka AM tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, AM kini kembali menjalani penahanan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Karanganyar di Rutan Kelas I Surakarta.(03)
