KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) dengan tersangka AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Kabupaten Karanganyar.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Dukuh Jumog, RT 02/RW 06, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Proses penggeledahan disaksikan Lurah Delingan, Sariman, bersama Ketua RT dan RW setempat. Sariman mengaku diminta mendampingi aparat kejaksaan selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya ditelepon untuk mendampingi proses penggeledahan. Jadi saya hanya menyaksikan saja saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersebut,” kata Sariman, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, penggeledahan berlangsung hingga selepas Magrib. Saat proses berlangsung, istri tersangka diketahui tidak berada di rumah.
Sariman juga menyebut petugas membawa sejumlah barang dari dalam rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada beberapa dokumen yang dibawa petugas. Selain itu juga ada benda seperti patung kecil berbentuk gajah berwarna emas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan tersangka, yakni ruang kerja tersangka saat menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar pada Selasa (5/5/2026).
“Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha di Diskuktrans ESDM Karanganyar atas nama tersangka AM,” ungkap Bonar.
Bonar menambahkan, tersangka AM yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Karanganyar kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Surakarta pada Kamis (7/5/2026).
“Tersangka AM yang sebelumnya dirawat di RSUD Karanganyar telah dipindahkan ke Rutan Surakarta,” tandasnya.(02)
