
SEMARANG, Jatengnews.id – Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr. Muhdi, memberikan tanggapan terkait polemik mekanisme pendaftaran dan iuran anggota yang belakangan ini mencuat.
Muhdi menegaskan bahwa seluruh proses bergabungnya guru ke dalam organisasi PGRI tidak didasari oleh unsur paksaan.
Persoalan ini sebelumnya sempat disinggung oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (3), guru memang diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi. Namun, aturan tersebut tidak secara spesifik menunjuk PGRI sebagai satu-satunya wadah. Oleh karena itu, praktik pencatutan anggota secara otomatis bagi CPNS maupun PPPK merupakan bentuk pelanggaran.
Muhdi yang sekarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menekankan bahwa sistem keanggotaan PGRI bersifat aktif dan sukarela. Artinya, seseorang hanya resmi menjadi anggota jika mendaftarkan diri atas kemauan sendiri.
“Menjadi anggota PGRI itu statusnya aktif. Tidak ada yang dipaksa; mereka mendaftar sendiri,” ujar Muhdi saat ditemui Jatengnews.id di Hotel Novotel Semarang, Kamis (7/5/2026).
Terkait keluhan iuran wajib, ia menjelaskan bahwa pungutan yang sering dipermasalahkan biasanya bersifat internal di tingkat kelompok atau paguyuban bawah, bukan iuran resmi organisasi secara menyeluruh.
Muhdi menduga keluhan yang muncul kemungkinan berasal dari program dana solidaritas. Program ini berfungsi seperti paguyuban sosial untuk membantu anggota yang pensiun atau tertimpa musibah.
“Konsepnya adalah saling membantu. Anggota menyumbang untuk rekan yang meninggal atau pensiun, dan kelak mereka akan menerima bantuan serupa saat berada di posisi yang sama. Itu akan kembali ke diri mereka sendiri,” jelas Muhdi yang juga pernah menjadi Rektor UPGRIS.
Terkait adanya guru yang mengaku tidak pernah mendaftar tetapi merasa menjadi anggota, Muhdi menyebut hal tersebut kecil kemungkinan terjadi. Sebab, tanpa proses pendaftaran seseorang tidak bisa tercatat sebagai anggota PGRI.
“Kalau dirinya merasa tidak pernah mendaftar ya mana mungkin. Kalau memang merasa keberatan, silakan mengundurkan diri juga tidak ada masalah,” jelasnya.
Selain itu, Muhdi memastikan laporan pertanggungjawaban organisasi selalu disampaikan secara rutin melalui struktur organisasi yang ada, mulai dari tingkat cabang hingga ranting.
“Setiap tahun dilakukan laporan pertanggungjawaban. Memang tidak semua anggota hadir langsung, karena mekanismenya melalui struktur organisasi,” ucapnya.
Muhdi mengakui adanya potensi miskomunikasi di lapangan mengingat besarnya jumlah anggota PGRI. Ia berharap polemik ini tidak dibesar-besarkan dan dapat diselesaikan secara internal.
“Jika ada yang keberatan, silakan sampaikan. Yang penting, prinsip utamanya adalah tidak ada paksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah guru di Kota Semarang mulai mempertanyakan transparansi penggunaan iuran anggota PGRI. Kewajiban membayar iuran rutin dinilai tidak diimbangi dengan kejelasan manfaat maupun laporan pertanggungjawaban dari organisasi profesi tersebut. (01).