KARANGANYAR, Jatengnews.id – Warga Dusun Truneng, Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar melaporkan kepala dusun (kadus) berinisial N karena diduga kembali terlibat perselingkuhan.
Warga meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya sesuai surat pernyataan yang pernah dibuat pada 2014.
Perwakilan warga, Sabar, mengatakan kasus serupa pernah terjadi pada 2014 dan sempat dimediasi oleh pemerintah desa. Saat itu, N disebut membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mengundurkan diri jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Ini sudah kejadian kedua kalinya dan orangnya juga sama. Warga hanya meminta yang bersangkutan bertanggung jawab dan mundur sesuai pernyataannya dulu,” ujar Sabar, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, warga telah melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa. Namun, penanganan dinilai berjalan lambat sehingga memicu keresahan masyarakat.
Persoalan itu juga sempat dibahas dalam mediasi yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Camat Karangpandan. Dalam forum tersebut, surat pernyataan tahun 2014 disebut sudah tidak berlaku.
“Saya heran, surat pernyataan itu dibuat di atas materai yang sah dan tidak ada batas waktunya, tetapi disebut sudah kedaluwarsa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Doplang, Surono, mengatakan hasil rapat terkait persoalan tersebut masih diproses pemerintah desa.
“Hasil notulen rapat nantinya akan menjadi dasar bagi desa untuk mengambil keputusan,” ujar Surono.(02)
