
SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih nekat melintas dan putar balik di Jalan Prof. Hamka.
Sosialisasi dilakukan petugas Dishub di kawasan Simpang Jerakah pada Minggu (10/5/2026) malam, menyusul masih ditemukannya sejumlah bus besar yang mencoba masuk ke jalur tersebut meski sudah terdapat rambu larangan dan portal pembatas ketinggian kendaraan.
Petugas langsung menghentikan kendaraan yang melanggar untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada sopir agar lebih memperhatikan aturan lalu lintas dan rambu yang telah dipasang di lokasi.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan pihaknya terus mengingatkan seluruh pengguna jalan agar disiplin mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan rambu lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka bukan sekadar pelengkap jalan, tetapi berfungsi sebagai informasi, petunjuk, dan peringatan agar arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.
Selain pemasangan rambu, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan guna membatasi kendaraan besar agar tidak melintas sembarangan dan mengurangi potensi kemacetan maupun gangguan lalu lintas.
Danang menambahkan, keselamatan berkendara berawal dari kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub Kota Semarang memastikan pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan, khususnya terhadap kendaraan besar yang masih melanggar aturan di kawasan Jalan Prof. Hamka. (03)