
SEMARANG, Jatengnews.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mulai mengawasi ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Pengawasan dilakukan menyusul masih tingginya laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi hingga praktik yang mengarah pada “petty corruption” dalam proses penerimaan siswa baru.
Dalam kick off pengawasan SPMB 2026/2027 yang digelar bersama BPMP, Kanwil Kemenag, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial se-Jawa Tengah, Ombudsman mengungkap sederet persoalan klasik yang masih terus berulang setiap tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyebut sektor pendidikan masih menjadi layanan publik yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
“Pada Tahun 2024 terdapat 147 laporan substansi pendidikan, dengan 75 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB. Sementara pada Tahun 2025 terdapat 129 laporan pendidikan, dimana 59 laporan berkaitan dengan PPDB/SPMB,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/5).
Farida mengatakan, hasil pengawasan Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya menemukan banyak celah maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB maupun SPMB. Temuan itu mulai dari penyalahgunaan jalur domisili dan mutasi hingga praktik pungutan saat daftar ulang.
Beberapa persoalan yang disorot di antaranya keterlambatan verifikasi data DTKS untuk jalur afirmasi, ketidaksesuaian titik ordinat domisili, penahanan Surat Keterangan Lulus (SKL), hingga penerimaan siswa di luar mekanisme resmi online.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti praktik penjualan seragam dan pungutan yang masih muncul saat proses daftar ulang di sejumlah sekolah.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB/SPMB,” kata Farida.
Ia juga menyinggung adanya praktik-praktik yang mengarah pada petty corruption dalam proses penerimaan siswa baru.
Selain mengawasi proses pelaksanaan, Ombudsman turut menemukan sejumlah catatan dalam rancangan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026. Di antaranya pembagian kuota yang belum mencapai 100 persen, munculnya indikator penilaian tambahan di luar ketentuan, hingga syarat tertentu yang dinilai berpotensi diskriminatif.
Menurut Farida, pemerintah daerah diminta segera menetapkan juknis sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum tahapan SPMB dimulai.
“SPMB sudah semakin dekat sehingga Pemerintah daerah agar segera menetapkan juknis SPMB sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” tegasnya.
Pengawasan Ombudsman terhadap SPMB 2026 telah dimulai sejak Februari dan akan berlangsung hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, pembukaan posko pengawasan, monitoring media massa dan media sosial, hingga mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
Ombudsman juga meminta masyarakat aktif melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. (03)