
KARANGANYAR, Jatengnews.id — Pengadilan Agama Karanganyar menetapkan hak perwalian seorang anak kepada Yayasan Anugerah Rumah Cinta guna menjamin pemenuhan hak pendidikan dan kesejahteraannya.
Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang permohonan perwalian yang diajukan yayasan bersama pihak terkait.
Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Muhammad Anton Dwi Putra, mengatakan pengadilan mengabulkan permohonan perwalian terhadap seorang anak bernama Muhammad Nurul Albaq bin Muhammad Adinu Groro yang lahir pada 25 Juni 2013.
“Melalui penetapan ini, Yayasan Anugerah Rumah Cinta ditunjuk sebagai wali yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terkait pemenuhan kebutuhan anak, khususnya di bidang pendidikan hingga anak tersebut dewasa,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, turut hadir Era Indah Soraya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk memberikan pendampingan hukum.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tri Margono, menjelaskan bahwa anak tersebut membutuhkan penetapan wali baru karena kondisi keluarga yang tidak memungkinkan pengasuhan dilakukan secara optimal.
“Anak ini memerlukan penetapan perwalian baru kepada Yayasan Anugerah Rumah Cinta karena kondisi keluarga sudah tidak dapat mengasuh secara langsung. Sementara itu, anak tersebut membutuhkan dukungan pendidikan yang harus dikelola oleh yayasan,” jelasnya.
Muhammad Nurul Albaq diketahui telah tinggal di yayasan sejak 2024. Selama ini, seluruh kebutuhan dasar anak, mulai dari tempat tinggal hingga kebutuhan sehari-hari, dipenuhi oleh pihak yayasan.
Namun, yayasan mengalami kendala dalam memenuhi biaya pendidikan sehingga membutuhkan dasar hukum berupa penetapan perwalian agar dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Adutya Luthfi Al Anshori, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pengasuhan dan perwalian yang dilakukan oleh yayasan.
“Penetapan perwalian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak sekaligus memastikan hak-haknya, terutama di bidang pendidikan, tetap terpenuhi hingga dewasa,” katanya.(02)