
Skandal presensi fiktif yang menyeret sekitar 3.000 ASN Brebes memperlihatkan bahwa masalah birokrasi bukan hanya celah aplikasi, melainkan juga lemahnya pengawasan, manajemen kinerja, dan desain kompensasi aparatur
KASUS dugaan presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes bukan sekadar kabar viral di media sosial. Kasus ini menyentuh aspek paling sensitif dalam birokrasi, yakni kepercayaan publik. Kompas.com pada 6 Mei 2026 memberitakan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Brebes diduga memanipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal.
Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah penindakan mulai dari audit tunjangan penghasilan pegawai (TPP), pengembalian kerugian daerah, sanksi disiplin, hingga pelaporan pengembang aplikasi ke kepolisian.
Publik wajar marah. Kehadiran ASN bukan sekadar urusan administratif, melainkan dasar negara dalam membayar hak keuangan pegawai, mengukur disiplin, dan memastikan pelayanan publik berjalan. Ketika kehadiran dipalsukan, yang dirugikan bukan hanya sistem, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima pelayanan.
Ironisnya, aplikasi ilegal tersebut diduga mampu membuat pegawai tetap tercatat hadir meski tidak berada di kantor. Bahkan saat server resmi presensi dimatikan untuk pengecekan, aktivitas absensi tetap muncul. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi digunakan bukan untuk memperbaiki birokrasi, tetapi justru untuk mengakali birokrasi.
Dalam manajemen ASN, presensi seharusnya hanya menjadi syarat minimum, bukan ukuran utama kinerja. Pegawai hadir belum tentu bekerja optimal atau memberikan pelayanan yang baik. Kasus Brebes menunjukkan bahaya ketika sistem birokrasi terlalu menitikberatkan kompensasi pada kepatuhan administratif yang mudah dimanipulasi.
TPP sejatinya dirancang untuk mendorong disiplin dan produktivitas. Namun, jika indikatornya hanya kehadiran, maka pegawai akan lebih fokus mencari cara agar terlihat hadir daripada benar-benar bekerja. Di sinilah kelemahan sistem manajemen kinerja terlihat.
Pengelolaan kinerja ASN tidak cukup hanya mengandalkan absensi digital, rekam lokasi, atau jam kerja. Sistem juga harus menilai hasil kerja, perilaku, kontribusi, dan kualitas pelayanan. Presensi hanyalah pintu masuk, bukan ukuran utama keberhasilan birokrasi.
Bupati Brebes menyebut praktik ini sebagai bentuk korupsi. Istilah tersebut memang keras, tetapi tepat. Dalam birokrasi, waktu adalah sumber daya publik. Ketika pegawai menerima gaji penuh tetapi tidak memberikan pelayanan secara penuh, maka terjadi korupsi waktu.
Dampaknya dirasakan langsung masyarakat, mulai dari lambatnya layanan administrasi, pelayanan kesehatan, hingga respons pemerintah yang tidak maksimal. Kasus ini juga membuktikan bahwa teknologi tidak bisa menggantikan integritas. Sistem digital secanggih apa pun tetap membutuhkan pengawasan dan budaya kerja yang sehat.
Reformasi Sistem
Kasus Brebes menunjukkan bahwa pembenahan tidak cukup hanya menghukum pelaku. Pemerintah juga harus memperbaiki sistem. Audit TPP, audit forensik, hingga rencana penggunaan teknologi pengenalan wajah memang penting, tetapi teknologi baru bukan jaminan akhir.
Reformasi harus menyasar tata kelola kinerja. TPP perlu dikaitkan dengan hasil kerja dan kualitas pelayanan, bukan sekadar presensi. Atasan langsung juga harus ikut bertanggung jawab atas pola absensi yang tidak wajar di unit kerjanya. Selain itu, pengawasan berkala dan kanal pengaduan internal perlu diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.
Skandal presensi fiktif Brebes seharusnya menjadi alarm nasional. Reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari aplikasi atau mesin presensi baru, tetapi dari seberapa baik pelayanan publik diberikan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, negara tidak boleh membayar kehadiran palsu dengan uang publik yang nyata. Presensi boleh digital, tetapi integritas tetap menjadi fondasi utama birokrasi yang bersih dan melayani.(01)
Penulis: Hanum Sahita Salsabila, Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia