Beranda Daerah Komisi II DPR RI Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan di Karanganyar

Komisi II DPR RI Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan di Karanganyar

Komisi II DPR RI menyoroti alih fungsi lahan di Karanganyar dan mendorong Waduk Jlantah menjadi solusi pemenuhan LP2B serta perlindungan ekologi daerah.

Wakil Ketua DPR RI Aria Bima saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua DPR RI Aria Bima saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto : Istimewa)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Komisi II DPR RI menyoroti persoalan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Karanganyar, khususnya terkait pemenuhan target Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat pengawasan Komisi II DPR RI terkait persoalan pertanahan dan luas sawah dilindungi yang digelar Jumat (22/5/2026). Pertemuan itu dihadiri kementerian terkait, Bupati Karanganyar Rober Christanto, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Karanganyar disebut masih mengalami kekurangan sekitar 3,5 persen atau setara kurang lebih 500 hektare lahan sawah yang harus dipenuhi untuk target LP2B dan LSD.

Wakil Ketua DPR RI, Aria Bima, mengatakan kebutuhan tersebut berpotensi teratasi melalui pengembangan kawasan Waduk Jlantah, terutama dengan penguatan jaringan irigasi primer dan tersier.

“Di Waduk Jlantah nanti ada potensi tambahan sekitar 1.500 hektare lahan persawahan. Kalau dukungan infrastruktur pusat berjalan, maka defisit 3,5 persen itu bisa terpenuhi bahkan surplus,” ujarnya.

Menurutnya, tambahan lahan sawah dari kawasan Waduk Jlantah di Kecamatan Jatiyoso dapat menjadi solusi strategis tanpa harus menghambat pengembangan sektor lain seperti pariwisata dan investasi.

“Kalau kebutuhan 500 hektare sudah terpenuhi, masih ada potensi sekitar 1.500 hektare. Jadi ada ruang untuk menggeser lahan tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata maupun pengembangan lainnya,” jelasnya.

Aria Bima menilai Karanganyar sebenarnya tidak menghadapi persoalan serius terkait pemenuhan LP2B maupun LSD. Namun, diperlukan koordinasi lebih kuat antarorganisasi perangkat daerah agar kebijakan pembangunan tetap berjalan seimbang.

“Hanya soal koordinasi saja antara dinas pertanian, pariwisata, dan sektor terkait lainnya agar segera berembuk,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, telah dibentuk tim clearing house yang diketuai Kantor Pertanahan Jawa Tengah. Tim itu melibatkan ATR/BPN pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Pertanahan Jawa Tengah, hingga Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Selain menyoroti target lahan sawah, Komisi II DPR RI juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya alih fungsi lahan di kawasan strategis, terutama lereng Gunung Lawu dan wilayah pengembangan Joglosemar.

Menurut Aria Bima, alih fungsi lahan tidak hanya berdampak pada berkurangnya area pertanian, tetapi juga memicu ancaman ekologis dan perubahan iklim.

“Alih fungsi lahan ini menjadi keprihatinan bersama, tidak hanya di Karanganyar tapi juga nasional. Persoalannya bukan hanya sawah berubah jadi industri atau perumahan, tetapi juga menyangkut ekologi dan perubahan iklim,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah bencana ekologis di berbagai daerah sebagai dampak pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Kita tidak ingin memberikan kontribusi persoalan seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Tanah akan menjawab dengan logikanya sendiri kalau kita tidak menjaga ekologi,” ujarnya.

Aria Bima menegaskan pembangunan dan investasi tetap penting, namun harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Karanganyar harus tetap diselamatkan dari persoalan ekologi. Interkoneksitas Joglosemar plus tembusan jalan ke Magetan memang sangat menarik bagi kepentingan kapital. Kita tidak anti investasi, tapi ekologi jangan sampai dikorbankan hanya demi kepentingan pemilik modal,” tandasnya.

Penulis    : Iwan Iswanda

Editor       : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version