Beranda Pendidikan Tim Bayangan Kemendikbudristek: Cermin Lemahnya Perencanaan SDM Birokrasi

Tim Bayangan Kemendikbudristek: Cermin Lemahnya Perencanaan SDM Birokrasi

Penulis: Eka Risky Dewi Anjani, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Administrasi Negara Universitas Indonesia

Ilsutrasi tim bayangan Kemendikbudristek
Ilsutrasi tim bayangan Kemendikbudristek, ketika kebutuhan kompetensi tidak dipetakan sejak awal. (Foto: AI)

BAGAIMANA jika sebuah kementerian yang gencar mendorong transformasi digital pendidikan nasional ternyata tidak memiliki sumber daya manusia internal yang mampu membangun sistem digitalnya sendiri?. Ironi itu muncul bukan dari laporan audit atau temuan lembaga pengawas, melainkan dari pengakuan menterinya sendiri di ruang sidang.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 11 Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan yang menyita perhatian publik. Ia mengakui bahwa kementeriannya memiliki banyak orang baik dan kompeten, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membangun aplikasi berskala besar dengan standar dunia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang sebelumnya ditujukan mendukung pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19. Namun, di balik hiruk-pikuk perkara hukum itu, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa kementerian yang sejak awal mengusung agenda transformasi digital justru tidak membangun kapasitas digital dari dalam organisasinya sendiri?

Ketika dilantik pada Oktober 2019, Nadiem membawa semangat besar untuk mempercepat digitalisasi pendidikan Indonesia. Agenda itu tentu membutuhkan kompetensi teknologi yang spesifik, mulai dari pengembangan aplikasi, pengelolaan sistem digital, hingga tata kelola data dalam skala besar. Akan tetapi, berdasarkan pengakuannya sendiri, kompetensi tersebut belum tersedia di internal kementerian.

Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan organisasi dan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki. Transformasi digital ternyata tidak diiringi dengan kesiapan birokrasi dalam memetakan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan agenda tersebut.

Akibatnya, kementerian memilih mendatangkan talenta teknologi dari luar birokrasi. Kelompok ini kemudian dikenal publik sebagai “tim bayangan”. Dalam batas tertentu, langkah tersebut dapat dipahami sebagai solusi pragmatis. Ketika sistem internal belum siap, organisasi cenderung mencari sumber daya dari luar agar program tetap berjalan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada kebutuhan tenaga ahli teknologi. Yang lebih penting adalah mengapa kebutuhan kompetensi itu tidak dipetakan sejak awal. Di sinilah letak lemahnya penerapan competency-based job analysis atau analisis jabatan berbasis kompetensi.

Dalam pendekatan ini, organisasi seharusnya mampu mengidentifikasi kompetensi kritis sebelum program dijalankan. Pertanyaan mendasar seperti kompetensi apa yang dibutuhkan, berapa jumlah SDM yang diperlukan, dan bagaimana strategi pemenuhannya semestinya sudah dijawab pada tahap perencanaan. Jawaban tersebut kemudian menjadi dasar rekrutmen, pelatihan, hingga pengembangan pegawai secara sistematis.

Regulasi di Indonesia sebenarnya telah mengatur hal itu secara jelas. Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mewajibkan setiap instansi pemerintah menyusun analisis jabatan sebagai dasar pemetaan kebutuhan ASN. Selain itu, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 56 juga menegaskan bahwa kebutuhan jumlah dan jenis jabatan harus disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Artinya, transformasi digital semestinya diikuti dengan transformasi kompetensi aparatur. Ketika kebutuhan tersebut tidak dipetakan sejak awal, organisasi akan terus berada dalam posisi reaktif: sibuk mengejar ketertinggalan, bukan menyiapkan masa depan.

Dalam konteks Kemendikbudristek, ketiadaan kompetensi internal akhirnya melahirkan ketergantungan pada aktor-aktor di luar struktur formal birokrasi. Di sinilah persoalan akuntabilitas mulai muncul. Setiap kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan publik seharusnya berada dalam mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Masalahnya, “tim bayangan” seolah bergerak di ruang abu-abu birokrasi. Secara fungsional mereka bekerja, tetapi secara struktural keberadaannya tidak sepenuhnya berada dalam kerangka akuntabilitas publik yang tegas. Ketika kemudian muncul persoalan hukum dalam proyek pengadaan, area abu-abu inilah yang menjadi titik rawan.

Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kegagalan analisis jabatan tidak selalu langsung terlihat dalam bentuk pelayanan publik yang buruk. Dalam kondisi tertentu, kegagalan tersebut justru mendorong birokrasi bergantung pada pihak eksternal di luar sistem formal. Ketika ketergantungan itu tidak dibarengi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, risiko penyimpangan kebijakan maupun penggunaan anggaran menjadi semakin besar.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek digital di Kemendikbudristek. Yang lebih mendasar adalah bagaimana birokrasi negara belum serius memetakan kebutuhan kompetensi sejak awal. Selama pola ini terus berulang, “tim bayangan” akan selalu muncul sebagai gejala dari rapuhnya pengelolaan sumber daya manusia sektor publik di Indonesia. (01).

Penulis: Eka Risky Dewi Anjani, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Administrasi Negara Universitas Indonesia.
Editor: Shodiqin

Exit mobile version