SEMARANG, Jatengnews.id — Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan pelajar hingga usia produktif.
Hal itu disampaikan Kepala BBPOM Semarang, Rustyawati, dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT 2026 yang digelar di Lawang Sewu, Senin (25/5/2026).
“Penyalahgunaan OOT saat ini sudah sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda kita,” kata Rustyawati.
Menurut dia, penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia.
Beberapa jenis obat yang kerap disalahgunakan antara lain tramadol, triheksifenidil, ketamin, hingga dekstrometorfan. Obat-obatan tersebut sejatinya digunakan untuk kepentingan medis, namun disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi, euforia, hingga peningkatan keberanian.
Rustyawati menjelaskan, dampak penyalahgunaan OOT dapat merusak kesehatan fisik dan mental pengguna. Selain itu, pengguna juga berpotensi kehilangan kontrol diri sehingga rawan melakukan tindakan kriminal maupun anarkis.
“Secara sosial, ini juga sangat membahayakan karena orang tersebut tidak bisa mengontrol dirinya sendiri, sehingga berpotensi melakukan kejahatan atau tindakan anarkis di lingkungan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan OOT karena berada pada fase pencarian jati diri serta minim edukasi mengenai bahaya obat-obatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rustyawati juga mengungkap temuan pabrik ilegal OOT di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dari operasi penegakan hukum, ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp398 miliar.
“Bayangkan berapa juta generasi muda yang bisa dirusak dari jumlah sebanyak itu,” ucapnya.
BBPOM Semarang juga menyoroti kemudahan akses pembelian obat ilegal melalui marketplace dan media sosial. Menurut Rustyawati, akun penjual yang telah ditutup sering kali kembali muncul menggunakan identitas baru.
Selain itu, BBPOM mencatat sejumlah kasus penindakan OOT di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, misalnya, ditemukan 45.100 tablet pil LL (triheksifenidil) di wilayah Semarang Barat. Sementara pada 25 Maret 2024, operasi gabungan di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Semarang menemukan dugaan tempat produksi OOT dengan barang bukti dan bahan baku senilai Rp317 juta.
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wiyoto, mengungkapkan bahwa hingga 25 Mei 2026 pihaknya telah mengungkap 853 kasus narkotika, psikotropika, dan OOT dengan total 1.044 tersangka.
“Untuk tahun 2026 sampai hari ini, ada 678 kasus narkotika dengan 849 tersangka. Kemudian psikotropika 61 kasus dengan 62 tersangka. Sedangkan obat-obatan tertentu ada 120 kasus dengan 142 tersangka,” kata Wiyoto.
Ia menyebut sejumlah wilayah dengan tingkat peredaran narkotika dan OOT tertinggi berada di Semarang, Surakarta, Banyumas, Cilacap, Pati, Magelang, Kabupaten Semarang, hingga Grobogan-Blora.
Polda Jateng juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan peredaran narkotika maupun OOT ilegal.
“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran obat maupun narkotika, bisa langsung melapor melalui 110. Nanti polisi terdekat akan merespons,” pungkasnya.
Penulis : Jaka Nuswantara
Editor : Shodiqin
