
SEMARANG, Jatengnews.id — Seorang perempuan di Semarang menjadi korban penipuan bermodus aplikasi kencan. Sepeda motor milik korban dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui dating apps.
Pelaku berinisial S alias D (40) kini diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang setelah diduga melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di depan RS Panti Wilasa Citarum, Jalan Citarum, Kecamatan Semarang Timur.
Korban berinisial L, warga Tembalang, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah minimarket dekat lokasi kejadian.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto, mengatakan pelaku sengaja menyasar perempuan melalui media sosial dan aplikasi pertemanan.
“Modusnya, tersangka berkenalan lewat media sosial untuk mencari perempuan yang diajak bertemu,” ujar Tri dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Setelah bertemu dan makan bersama, korban dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya menuju depan rumah sakit. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban membeli minuman.
Saat korban turun dari motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban sempat berusaha mempertahankan motornya hingga terseret dan terjatuh,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian lutut dan siku. Sementara itu, motor Honda Beat warna silver hitam milik korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang kemudian menangkap pelaku di kawasan SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada 8 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya lima lokasi lain, termasuk di Kabupaten Semarang dan wilayah Solo Raya.
“Sudah ada lima TKP dengan modus yang sama, yakni kenalan lewat media sosial lalu melarikan motor milik korban,” ungkap Tri.
Polisi juga mengungkap adanya korban lain yang sempat diajak menginap di hotel sebelum kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka Nuswantara