
SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan perlindungan kawasan hutan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Selasa (26/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan memperbaiki tata kelola kehutanan di Jawa Tengah.
“Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan kehutanan akan lebih ketat sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” kata Taj Yasin.
Ia menyoroti sejumlah kawasan pegunungan yang menjadi perhatian pemerintah dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan hutan, salah satunya kawasan Gunung Slamet. Selain itu, kerusakan hutan juga ditemukan di sejumlah wilayah pegunungan di Pati.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kami fasilitasi agar tidak terjadi perusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain, termasuk di Kabupaten Pati yang masih terdapat hutan gundul,” ujarnya.
Taj Yasin menegaskan, penguatan regulasi diperlukan agar perlindungan hutan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan.
“Ini masih tahap rancangan dan akan dibahas bersama-sama. Yang jelas, arahnya adalah pengetatan agar perlindungan hutan menjadi lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan yang terjadi di sejumlah wilayah selama ini banyak dimanfaatkan untuk perkebunan maupun tanaman sayuran. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kemampuan tanah dalam menyerap air dan menjaga kestabilan lereng.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” ucapnya.
Menurut Taj Yasin, rehabilitasi hutan dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam mitigasi bencana di Jawa Tengah. Karena itu, Pemprov Jateng mendukung penuh pembahasan Raperda tersebut agar pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, mengatakan kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga penurunan kualitas daerah aliran sungai telah memicu meningkatnya risiko banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” kata Sholeha.
Ia menambahkan, Raperda tersebut dirancang agar tata kelola rehabilitasi lahan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD Jawa Tengah berharap upaya pemulihan kawasan hutan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan bagi generasi mendatang.
Penulis : Jaka Nuswantara
Editor :Shodiqin