Beranda Daerah Heboh “Pocong Begal” di Jateng Dipastikan Hoaks, Polda: Video Lama Diedarkan Ulang

Heboh “Pocong Begal” di Jateng Dipastikan Hoaks, Polda: Video Lama Diedarkan Ulang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan sebagian besar konten yang beredar di media sosial merupakan video dan foto lama yang diunggah ulang dengan mengganti lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  — Viral video dan foto “pocong begal” bersenjata tajam yang disebut muncul di sejumlah daerah di Jawa Tengah dipastikan hoaks dan menyesatkan.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan sebagian besar konten yang beredar di media sosial merupakan video dan foto lama yang diunggah ulang dengan mengganti lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan hasil patroli siber dan pengecekan lapangan menemukan adanya pola penyebaran konten serupa demi menarik perhatian publik dan meraih keuntungan tertentu.

“Dari hasil patroli siber dan pengecekan lapangan yang dilakukan jajaran kepolisian, ditemukan indikasi bahwa video maupun foto yang sama disebarluaskan berulang kali dengan mengganti caption lokasi kejadian demi viralitas maupun keuntungan pribadi tertentu,” ujar Artanto dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2026).

Dalam narasi yang beredar di media sosial, sosok “pocong begal” disebut muncul di sejumlah wilayah, seperti Grobogan, Kendal, Magelang, hingga Cilacap. Namun, polisi memastikan kondisi di daerah tersebut tetap aman dan kondusif.

“Kondisi di wilayah-wilayah yang disebut dalam narasi viral tersebut hingga saat ini tetap aman, tertib, dan kondusif serta tidak terdapat laporan korban jiwa maupun kerugian material terkait isu tersebut,” katanya.

Meski dipastikan hoaks, Polda Jateng tetap meningkatkan patroli malam guna mengantisipasi keresahan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan yang nyata terjadi di lapangan.

Selain itu, Direktorat Siber Polda Jateng juga tengah menelusuri akun-akun yang diduga menjadi penyebar utama video dan informasi palsu tersebut. Polisi menegaskan penyebar hoaks yang memicu kepanikan masyarakat dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang menimbulkan teror psikologis, keresahan, maupun keonaran di tengah masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan Undang-Undang ITE yang berlaku,” tegas Artanto.

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu mistis yang belum jelas kebenarannya. Warga juga diminta tetap waspada terhadap tindak kriminal nyata serta kembali mengaktifkan ronda malam di lingkungan masing-masing.

Polisi turut meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan tidak bertindak main hakim sendiri.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka Nuswantara

Exit mobile version