Beranda Daerah Pencuri Gula di Karanganyar Terekam CCTV, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Pencuri Gula di Karanganyar Terekam CCTV, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Penanganan perkara dugaan pencurian tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aksi pencurian gula di Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso berakhir damai.
Aksi pencurian gula di Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso berakhir damai.(Foto:ist)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Aksi pencurian gula yang terjadi di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Selasa (26/5/2026), berakhir damai. Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Penanganan perkara dugaan pencurian tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kios milik warga di Desa Kemuning. Korban melaporkan adanya dugaan pengambilan gula pasir seberat 50 kilogram yang dibawa menggunakan sepeda motor oleh seorang pria.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Dari hasil pemeriksaan, terlapor berinisial T.S.P. (32), warga Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.

Kapolsek Ngargoyoso, AKP Suparjo, mengatakan perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi di Mapolsek Ngargoyoso.

“Penyelesaian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan situasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Terlapor telah meminta maaf dan siap mengganti kerugian korban sehingga perkara diselesaikan secara damai melalui restorative justice,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Kapolsek menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka Nuswantara

Exit mobile version