SEMARANG, Jatengnews.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C sepanjang Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 105 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengatakan kasus curat menjadi yang paling dominan dengan 27 laporan polisi. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebanyak 25 kasus dan curas atau begal sebanyak 9 kasus.
“Modus para pelaku semakin variatif. Ada yang menyasar rumah kosong, tempat ibadah, area parkir terbuka, hingga melakukan perampasan menggunakan senjata tajam,” ujar Anwar saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda.
Pelaku diketahui kerap menyasar lokasi keramaian, seperti panggung hiburan dan area parkir terbuka. Dalam salah satu aksinya di pertunjukan orkes dangdut Kedalingan, pelaku disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam waktu empat detik menggunakan kunci letter T.
AG ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Margorejo, Pati, saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi menyita sedikitnya sembilan unit sepeda motor hasil curian dari wilayah Pati, Kudus, hingga Rembang.
Selain kendaraan bermotor, tempat ibadah juga menjadi sasaran pelaku kejahatan. Polda Jateng turut mengungkap kasus pencurian spesialis gereja yang dilakukan BU (38), warga Boyolali.
Pelaku membobol gereja-gereja di kawasan pedesaan pada malam hari dan mencuri alat musik serta perangkat audio. Sedikitnya lima gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp151 juta.
“Pelaku memanfaatkan lokasi gereja yang sepi. Dia masuk dengan membongkar pintu atau jendela menggunakan linggis,” kata Anwar.
Sementara itu, kasus begal di wilayah Patean, Kabupaten Kendal, juga menjadi sorotan. Dua residivis ditangkap setelah merampas telepon genggam dan uang milik seorang perempuan berusia 18 tahun di kawasan Embung Desa Sidokumpul.
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan golok sepanjang 30 sentimeter.
“Diam kamu daripada saya bunuh,” ujar pelaku kepada korban berdasarkan hasil penyidikan polisi.
Polisi juga berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan tersebut. Menurut Anwar, pihaknya kini tengah menelusuri jalur distribusi senjata tajam yang kerap digunakan dalam aksi kriminal maupun tawuran.
“Kami sedang mendalami pihak-pihak yang menjual dan mengirim senjata tajam untuk aksi pidana,” tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi penindakan selama Mei 2026, Polda Jateng mencatat sebanyak 69 korban terdampak dari total 61 laporan polisi yang ditangani.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk mengecek barang bukti hasil sitaan di Mapolda Jateng. Pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya dengan syarat menunjukkan STNK dan BPKB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi terbuka.
“Gunakan kunci pengaman tambahan dan hindari membeli barang murah yang asal-usulnya tidak jelas,” ujarnya.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka Nuswantara
