SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Kiai Abdul Khalim Fadlun (55).
Polisi kini turut memeriksa seorang santriwati berinisial F yang viral di media sosial karena disebut hamil tanpa hubungan badan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik masih berupaya menggali keterangan dari F untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani Polres Pekalongan Kota.
“Diharapkan polisi akan mendapatkan keterangan yang maksimal dari korban tersebut,” kata Artanto usai gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026).
Menurut Artanto, pihak kepolisian juga siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi apabila merasa mendapat tekanan atau intimidasi.
Polisi bahkan membuka peluang pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dalam proses penyidikan, polisi akan memberikan jaminan keamanan. Apabila korban meminta bantuan LPSK, silakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi memastikan, Abdul Khalim Fadlun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (28/5/2026) dini hari.
“Betul sekali, kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga sudah dilakukan penahanan,” kata Riki saat dikonfirmasi awak media pada Kamis kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli psikologi dan psikiater.
“Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur. Kami memperoleh beberapa alat bukti, ada keterangan saksi dan keterangan ahli psikologi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Polisi juga menerapkan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran terdapat korban yang masih di bawah umur saat dugaan pelecehan terjadi.
“Karena ada korban yang masih di bawah umur, ancaman pidananya otomatis lebih tinggi,” imbuh Riki.
Polisi menyebut laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut mulai masuk pada awal Mei 2026. Namun, proses pengungkapan sempat mengalami kendala lantaran sejumlah korban enggan melapor.
“Kami melakukan mitigasi dan pendekatan kepada keluarga korban agar para santri berani melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut,” katanya.
Hingga kini, sudah ada enam korban yang memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, santriwati yang diduga sempat hamil dan melahirkan masih belum bersedia melapor secara resmi.
“Yang diduga dihamili oleh pelaku ini masih enggan memberikan keterangan. Kami masih membujuk pihak keluarga maupun santri lainnya,” ujar Riki.
Ia menyebut santriwati tersebut saat ini sudah tidak lagi tinggal di pondok pesantren. Informasi yang diterima kepolisian, bayi yang dilahirkan kini diasuh di wilayah Banjarnegara.
Polres Pekalongan Kota juga telah membuka posko aduan bagi korban lain yang merasa pernah mengalami kekerasan seksual di lingkungan padepokan tersebut.
“Kami mengimbau para korban jangan sungkan melapor agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain proses hukum terhadap tersangka, aktivitas Padepokan Padang Ati untuk sementara dihentikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait keberadaan padepokan yang disebut belum memiliki izin resmi sebagai pondok pesantren.
Dari total sekitar 350 santri yang tercatat tinggal di lokasi, sebagian orang tua mulai memindahkan anak-anak mereka ke tempat lain menyusul mencuatnya kasus tersebut.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi
