SEMARANG, Jatengnews.id  – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Nepal dan Myanmar yang menjadi tersangka kasus sindikat penipuan online di Solo Raya berpotensi menghadapi proses hukum keimigrasian setelah penyidikan pidana oleh Polda Jawa Tengah selesai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut.
“Setelah selesai semua dari Polda, kami juga akan melakukan pengembangan terkait dengan para WNA ini,” kata Haryono saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, sosial budaya, dan visa pra-investasi. Namun, Imigrasi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian.
Menurut Haryono, apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses secara hukum. Sementara jika tidak ditemukan unsur pidana, para WNA dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian.
“Kalau memang ada unsur pidananya maka kita juga akan lanjutkan ke pro justitia. Tapi kalau memang tidak ada, cukup dikenakan tindakan administrasi keimigrasian,” ujarnya.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembatalan izin tinggal hingga deportasi. WNA yang dideportasi juga berpotensi masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menetapkan 39 tersangka dalam kasus dugaan penipuan online yang beroperasi melalui PT Digi Konsul Indonesia di Sukoharjo. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan WNA yang terdiri atas tujuh warga Nepal dan empat warga Myanmar. Polda Jateng masih mendalami jaringan serta pihak yang diduga menjadi pengendali utama sindikat tersebut.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka Nuswantara



