Beranda Ekonomi OJK Bergerak Cepat Tangani Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto, Siapkan Posko Pengaduan...

OJK Bergerak Cepat Tangani Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto, Siapkan Posko Pengaduan Korban

OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Ilustrasi OJK. (Foto ; Dok OJK)

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui Kantor OJK Purwokerto maupun layanan Kontak Konsumen OJK 157.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk melindungi korban dan mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto. Sejumlah korban disebut mengalami kerugian setelah menempatkan dana pada investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan tertentu.

Menanggapi laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen pada Kamis (6/6) telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

“OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut, terutama terkait jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban serta nilai kerugian yang ditimbulkan. Kami juga meminta bank untuk membantu dan mendampingi para korban,” ujar Agus.

Selain itu, OJK tengah mendalami informasi bahwa korban dugaan penipuan tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan nasabah sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko ini diharapkan memudahkan masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan laporan dan memperoleh pendampingan.

Tak hanya itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Di tengah maraknya kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat, OJK kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi. Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Aspek Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Sementara aspek Logis mengharuskan masyarakat mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

“Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar. Pastikan legalitas dan logika bisnisnya sebelum berinvestasi,” tegas Agus.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait produk investasi, OJK menyediakan layanan Kontak 157 melalui telepon (021) 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.

Penulis      : Alif Nazzala Rizqi

Editor        : Jaka Nuswantara

Exit mobile version