Beranda Pendidikan SPMB Karanganyar 2026 Segera Dimulai, Verifikasi Jalur Prestasi Dibuka 11 Juni

SPMB Karanganyar 2026 Segera Dimulai, Verifikasi Jalur Prestasi Dibuka 11 Juni

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menjadwalkan pembuatan akun calon peserta didik pada 15–18 Juni 2026

SPMB Karanganyar 2026 segera dimulai
Ilustrasi SPMB Karanganyar 2026 segera dibuka. (Foto: AI)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Karanganyar segera dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menjadwalkan pembuatan akun calon peserta didik pada 15–18 Juni 2026, sementara pendaftaran akan berlangsung pada 18, 19, dan 22 Juni 2026.

Ketua SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Rehatta Rakasiwi, menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran SPMB dibuka, calon peserta didik wajib membuat akun terlebih dahulu. Proses pembuatan akun dijadwalkan berlangsung pada 15–18 Juni 2026.

“Sementara itu, pendaftaran SPMB akan dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Juni 2026. Namun sebelumnya calon peserta didik harus membuat akun terlebih dahulu,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).

Khusus bagi peserta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi, Disdikbud Karanganyar membuka proses verifikasi dan konversi piagam penghargaan menjadi nilai mulai 11 hingga 18 Juni 2026.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud Karanganyar menetapkan empat jalur penerimaan dengan kuota yang telah ditentukan. Jalur domisili memperoleh kuota terbesar, yakni 40 persen, disusul jalur prestasi 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.

“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak guru,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait praktik titipan dalam penerimaan siswa baru, Rehatta memastikan pelaksanaan SPMB akan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Disdikbud Karanganyar telah menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, di antaranya Ombudsman dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami selalu diingatkan bahwa praktik titipan dalam penerimaan siswa baru tidak diperbolehkan. Selain itu, terdapat penguatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di seluruh Indonesia harus bebas dari gratifikasi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Karena itu, Disdikbud Karanganyar berkomitmen menjalankan SPMB sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani bersama seluruh pihak terkait.

“Prinsipnya, SPMB Kabupaten Karanganyar dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, tanpa diskriminasi, serta bebas dari praktik titipan maupun bentuk intervensi lainnya,” tandasnya. (01).

Penulis: Iwan Iswanda
Editor: Shodiqin

Exit mobile version