KARANGANYAR, Jatengnews.id – Samsiyati, mantan karyawan PT KPB 4, mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp1.000 saat berstatus dirumahkan oleh perusahaan.
Hingga kini, ia juga mengaku belum menerima pesangon setelah hubungan kerjanya berakhir melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Didampingi kuasa hukumnya, Samsiyati melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Karanganyar pada akhir pekan lalu.
Samsiyati mengatakan dirinya mulai bekerja di PT KPB 4 pada tahun 2000 sebagai operator dengan status karyawan tetap. Namun, pada 2004 ia dirumahkan oleh perusahaan.
“Awalnya saya operator, sudah karyawan tetap. Masuk kerja tahun 2000,” ujarnya.
Menurut Samsiyati, pada awal masa dirumahkan ia masih menerima sekitar 25 persen dari gajinya selama empat bulan. Setelah itu, ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp1.000 tanpa penjelasan dari perusahaan.
“Dibayarkan cuma seribu rupiah. Nggak tahu alasannya apa, dari perusahaan juga nggak ada penjelasan. Tahu-tahu masuk ke ATM seribu rupiah,” katanya.
Sebelum dirumahkan, Samsiyati menerima gaji sekitar Rp2,3 juta per bulan. Selama tidak bekerja, ia mengaku mencari berbagai pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kini, setelah status kerjanya berakhir melalui PHK, Samsiyati berharap perusahaan segera memenuhi hak-haknya, termasuk pembayaran pesangon sesuai masa kerja.
“Harapannya ya diberi pesangon sesuai masa kerja. Sampai sekarang belum diberi pesangon,” ungkapnya.
Dengan masa pengabdian yang telah mencapai 24 tahun sejak pertama kali bekerja, Samsiyati menegaskan dirinya hanya menuntut hak yang seharusnya diterima.
“Saya menuntut keadilan. Saya menuntut hak saya yang tidak diberikan oleh perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
