KARANGANYAR, Jatengnews.id – Puluhan nasabah BMT Dinar Mulia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karanganyar terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana anggota yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Koordinator nasabah BMT Dinar Mulia, Saifuddin, mengatakan gugatan tersebut ditujukan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Menurutnya, proses penyelidikan yang telah berjalan sekitar 16 bulan belum memberikan kepastian hukum bagi para anggota.
“Kami mengajukan praperadilan karena ingin ada kepastian hukum terkait kasus BMT Dinar Mulia, khususnya mengenai status hukum ketua BMT,” ujar Saifuddin usai sidang, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, BMT Dinar Mulia memiliki sekitar 8.000 anggota dengan total dana tabungan dan deposito diperkirakan mencapai Rp32 miliar. Namun, sejak Desember 2024, dana anggota disebut tidak dapat dicairkan.
Menurut Saifuddin, hingga saat ini anggota juga belum memperoleh laporan yang jelas mengenai penggunaan dana maupun kondisi aset BMT. Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) disebut tidak diselenggarakan selama 2025 dan 2026.
Kuasa hukum nasabah, Kadi Sukarna, menilai laporan yang telah disampaikan ke kepolisian belum ditindaklanjuti secara maksimal. Saat ini, pihaknya mewakili sekitar 112 nasabah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
“Kami meminta kepastian hukum. Jika perkara dihentikan harus ada kejelasan, tetapi jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, Wikan Sri Kadiyono, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pelapor. Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berlangsung dan kami masih memerlukan beberapa tahapan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
