SRAGEN, Jatengnews.id – Kematian tragis Bilqis (11), bocah perempuan asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, yang ditemukan meninggal dunia pada Jumat (5/6/2026), akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Sragen mengamankan Suparman seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Terduga pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sragen di wilayah Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat dikonfirmasi Rabu (9/6/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap tadi malam di wilayah Gondang,”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim. Polisi memanfaatkan analisis digital terhadap sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Suparman.
“Kita mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti sudah kita dapatkan,”jelasnya.
Dalam awal pemeriksaan, Suparman merupakan seorang residivis. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara satu pelaku, tetapi masih kami kembangkan lagi,” tegas Kapolres.
Terkait hubungan antara pelaku dan korban, Dewiana memastikan tidak terdapat hubungan keluarga. Namun, penyidik menemukan adanya kedekatan antara pelaku dengan ayah tiri korban.
“Hubungan keluarga tidak ada. Namun memang yang bersangkutan mengenal ayah tiri korban. Untuk sejauh mana hubungan tersebut masih kami dalami,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Sragen masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Polisi juga tengah mendalami motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut melalui proses gelar perkara.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan secara resmi kronologi lengkap kasus beserta pasal yang akan dikenakan kepada pelaku setelah seluruh rangkaian penyidikan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor :Alif Nazzala Rizqi
