
SRAGEN, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar di Kabupaten Sragen.
Pelaku berinisial Suparman, warga Kecamatan Gondang, ditangkap di kediamannya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi, yakni keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Menurut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi saat korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya masih bekerja. Tak lama kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di bagian belakang rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura meminjam sabit atau bendo milik ayah tiri korban. Karena mengenal pelaku sebagai teman lama ayah tirinya, korban tidak menaruh curiga dan mengambilkan alat tersebut.
Setelah menyerahkan sabit, korban kembali berbaring di tempat tidurnya yang berada di ruang tengah rumah. Saat itulah pelaku mendekati korban dan melakukan penyerangan menggunakan sabit hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di atas meja. Selain itu, pelaku juga membawa kabur telepon genggam korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor.
“Motifnya karena pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki korban saat itu, yaitu sepeda motor. Kebetulan satu unit handphone milik korban juga disimpan di dalam jok sepeda motor sehingga pelaku membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat ungkap kasus, Kamis (11/6/2026).
Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, pelaku membawa sepeda motor korban ke wilayah Sumberlawang untuk disembunyikan.
“Pelaku menyembunyikan motor hasil curian di Sumberlawang. Pelaku sempat kembali lagi ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri yang sebelumnya sengaja ditinggalkan di belakang rumah,” jelas Kapolres.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku melalui penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan teman lama ayah tiri korban dan telah mengenal kondisi rumah tersebut karena pernah beberapa kali berkunjung. Keluarga korban juga diketahui baru menempati rumah tersebut sejak awal bulan Ramadan lalu.
Tim Satreskrim Polres Sragen akhirnya menangkap Suparman di rumahnya di Kecamatan Gondang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat serta keluarga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N