Beranda Daerah Tersangka Pembunuhan Siswi SD di Sragen Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuhan Siswi SD di Sragen Terancam Hukuman Mati

Suparman dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi ketika menghadirkan tersangka dengan kursi roda
Polisi ketika menghadirkan tersangka dengan kursi roda (Foto:ist)

SRAGEN, Jatengnews.id  – Seorang pria bernama Suparman alias Blendus (53), tersangka kasus pembunuhan Bilqis (11), siswi sekolah dasar asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, terancam hukuman mati.

Suparman dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari bersama Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, Jumat (12/6/2026).

Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan tindakan tersangka tidak hanya dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, tetapi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan persiapan yang dilakukan tersangka untuk menguasai barang yang menjadi incarannya, yakni sepeda motor. Dalam rentang waktu tersebut tersangka memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat, tetapi memilih tetap melaksanakan aksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka diduga menganiaya korban menggunakan sabit atau bendo hingga korban tidak berdaya, sebelum kemudian memindahkan tubuh korban dan meletakkannya di atas kasur.

Hasil autopsi turut memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan, dengan temuan sedikitnya 14 luka sabetan senjata tajam yang sebagian besar mengenai area wajah korban.

“Dari korelasi alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, serta pengakuan tersangka, penyidik menyimpulkan adanya unsur pembunuhan berencana,” katanya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan bahwa tersangka dapat dengan mudah masuk ke rumah korban karena memiliki hubungan pertemanan lama dengan ayah tiri korban. Keduanya diketahui pernah bertetangga dan bekerja sebagai operator mesin perontok padi.

Setelah ayah tiri korban pindah ke rumah yang kini menjadi lokasi kejadian, pelaku beberapa kali sempat berkunjung sehingga mengenal kondisi rumah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memastikan aksi tersebut dilakukan seorang diri dan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Sragen tersebut.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version