SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Dana ditargetkan cair pada minggu ketiga atau keempat Juni 2026.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan hal itu usai sosialisasi Peraturan Wali Kota Perwal No. 20 Tahun 2026, Kamis (11/6/2026).
“Jadi besok Jumat 12/6 setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” kata Agustina.
Perwal terbaru memperluas cakupan penggunaan BOP RT. Selain administrasi maksimal 2,5% atau Rp625 ribu, dana kini boleh untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, serta penataan dan pemeliharaan lingkungan.
“Kalau dibandingkan yang lama, perbedaannya BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujar Agustina.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran harus melalui rembug warga. “Sepanjang disetujui warga, bisa. Bukan keputusan ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.
Kepala DP3A Kota Semarang Eko Krisnarto menyebut dokumen pertanggungjawaban BOP kini lebih sederhana. Cukup undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, dan dokumentasi kegiatan.
“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan, absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu dasar ketika ada pemeriksaan,” kata Eko.
Aturan baru juga memperbolehkan honor bagi narasumber pelatihan warga. Pemkot mendorong dana diarahkan ke program lingkungan dan ketahanan pangan seperti bank sampah, kompos, dan urban farming.
Pengajuan diajukan RT ke RW, lurah, camat, lalu BPKAD. Jika berkas lengkap, dana langsung diproses. Pemkot melibatkan Diskominfo, Inspektorat, dan BPKAD dalam sosialisasi agar administrasi tidak salah.
“Inspektorat akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkas Eko.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara
