Beranda Daerah Penipuan Janji Kerja di Karanganyar, Korban Rugi Rp80 Juta

Penipuan Janji Kerja di Karanganyar, Korban Rugi Rp80 Juta

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan kasus bermula pada Juni 2023 ketika korban diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial HS yang mengaku memiliki koneksi untuk memasukkan anak korban bekerja di BKD Karanganyar.

Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan sebagai pegawai non ASN di Badan Keuangan Daerah.(Foto: Iwan)
Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan sebagai pegawai non ASN di Badan Keuangan Daerah.(Foto: Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  — Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok janji pekerjaan sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar. Korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan kasus bermula pada Juni 2023 ketika korban diperkenalkan kepada seorang perempuan berinisial HS yang mengaku memiliki koneksi untuk memasukkan anak korban bekerja di BKD Karanganyar.

Korban kemudian menyerahkan uang Rp80 juta secara bertahap kepada HS dan seorang pria berinisial MH. Namun, hingga Oktober 2023, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang tidak dikembalikan.

MH yang merupakan pegawai salah satu BUMD di Karanganyar telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil penyidikan, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version