Beranda Daerah Sidang Perdana Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek...

Sidang Perdana Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek KA

jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan uang dari proyek perkeretaapian.

Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto:Kamal)
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan uang dari proyek perkeretaapian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luhur Supriyohadi, menyebut terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Terdakwa Sudewo diduga melakukan tindakan tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa dalam persidangan.

Dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo didakwa bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Jaksa menyebut total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Menurut dakwaan, para calon perangkat desa diminta menyerahkan uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang melalui koordinator di tingkat desa dan kecamatan. Jaksa juga mengungkap adanya ancaman bagi calon perangkat desa yang menolak memberikan uang.

“Apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya,” ujar jaksa.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima commitment fee dari sejumlah kontraktor proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021–2022.

Jaksa menyebut Sudewo diduga menerima uang sedikitnya Rp1,37 miliar dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek perkeretaapian.

“Telah menerima hadiah atau uang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000 dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek perkeretaapian,” kata jaksa.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang, Jalur Ganda Solo–Semarang Fase I, dan Jalur Ganda Solo Balapan–Kalioso saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai sekitar Rp2,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa uang Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Exit mobile version