Beranda Daerah Pengasuh Ma’had Al Anfas Demak Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Ma’had Al Anfas Demak Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Polres Demak menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers di Polres Demak. (Foto : Sam)
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers di Polres Demak. (Foto : Sam)

DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan NK, ayah korban berinisial RE (16), yang masuk ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

Menurut Arlan, dugaan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapatkan informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang sebelumnya dialami oleh seseorang yang diduga dilakukan oleh MT.

Mendapat informasi tersebut, NK kemudian merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.

Pada Juni 2024, NK mendatangi ma’had tersebut dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Ia kemudian berusaha mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan menanyakan langsung kepada korban terkait kemungkinan adanya perlakuan tidak pantas yang dialaminya.

Namun, untuk memastikan keamanan dan kelanjutan pendidikan anaknya, NK kemudian memindahkan korban ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban.

Sekitar satu tahun kemudian, keluarga mulai melihat adanya perubahan perilaku pada korban. Saat pulang ke rumah pada pertengahan 2025, korban akhirnya berani menceritakan pengalaman yang selama ini disimpannya.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman atas dugaan perlakuan yang dilakukan MT saat dirinya masih menjadi peserta didik di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.

“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ujar AKP Arlan saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah tersangka maupun di kamar ma’had ketika korban masih berstatus sebagai peserta didik.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan berbagai langkah penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Selain kasus yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa yang dilaporkan oleh mantan pengurus lembaga terhadap istrinya saat masih belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan. Ia menyebut berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum tercatat sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan memenuhi aturan perizinan.

Dukungan terhadap perlindungan korban juga disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah.

Ia memastikan pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi korban.

“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” kata Ana.

Polres Demak menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penulis  : Samsul Maarif

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version