SEMARANG, Jatengnews.id – Polrestabes Semarang resmi meningkatkan penanganan dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMP Nasima Semarang berinisial K (13) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban diketahui masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Kompol Ni Made, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penyidik segera memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, guna melengkapi proses penyidikan.
“Agenda berikutnya pemanggilan saksi-saksi dan pihak sekolah. Minggu depan surat panggilan akan kami kirimkan,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026.
Selanjutnya, perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 dengan nomor STPL/LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, mulai dari pipi, dada, lengan hingga kaki.
Tak hanya mengalami luka fisik, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian keluarga. Ibunda korban, Ristia (38), mengatakan putranya kini mengalami perubahan perilaku yang cukup signifikan.
“Sebelum kejadian anak saya ceria, percaya diri, dan mudah bergaul. Sekarang dia lebih banyak menyendiri, sering melamun, dan kehilangan semangat,” ungkap Ristia.
Ia menjelaskan, hasil pendampingan psikolog menunjukkan putranya mengalami trauma terhadap lingkungan sekolah, khususnya kamar mandi yang diduga menjadi lokasi terjadinya perundungan.
“Hasil konseling menunjukkan dia takut dengan kamar mandi dan sekolah. Itu yang paling terasa sekarang,” katanya.
Karena itu, keluarga saat ini memfokuskan upaya pada pemulihan kondisi mental korban sebelum memutuskan langkah pendidikan berikutnya.
“Saya berharap anak saya bisa kembali percaya diri, semangat, dan tidak lagi takut sekolah,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan putranya kembali bersekolah di SMP Nasima, Ristia mengatakan keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan kondisi psikologis korban.
“Kalau nanti kondisinya benar-benar membaik mungkin bisa kembali. Tetapi kalau traumanya masih kuat, kami tentu akan mencari sekolah yang paling baik untuk masa depan anak,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menjelaskan keluarga sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak melihat perkembangan yang diharapkan, mereka akhirnya memilih membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Awalnya keluarga mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada progres sesuai harapan, akhirnya kami menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Semarang masih mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Sementara itu, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan objektif sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara
