
SEMARANG, Jatengnews.id – Semarang hingga Solo Raya masuk dalam daftar wilayah paling rawan peredaran narkoba di Jawa Tengah. Polda Jateng mencatat Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polres Banyumas sebagai lima daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan hasil pengungkapan 1.201 kasus narkoba selama Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan hasil pengunhkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres ada 1.201 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 1.485 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 215,81 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Gaurus Susanto mengatakan, capaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng selama semester pertama 2026.
“Selama kurun waktu Januari sampai Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.201 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.485 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Dari ribuan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, serta 24.188 butir psikotropika.
Selain itu, aparat juga mengamankan 551.789 butir obat-obatan berbahaya dengan berat sekitar 165,5 kilogram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita 28 unit sepeda motor, enam mobil, uang tunai sebesar Rp9,45 juta, 1.641 botol minuman keras, serta 910 botol miras oplosan yang berkaitan dengan pengungkapan kasus.
Kombes Yos mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama enam bulan terakhir. Di antaranya pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Polrestabes Semarang pada 15 Februari 2026, disusul 5,3 kilogram sabu pada 15 Maret 2026, kemudian penyitaan 1,3 kilogram sabu pada 14 April 2026, dan 1,8 kilogram ganja pada 9 Maret 2026, yang juga diungkap Polrestabes Semarang.
Kasus besar lainnya yakni 1,5 kilogram sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng pada 2 Juni 2026.
Selain itu, Polres Sukoharjo mengungkap kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu pada 20 Februari 2026, sedangkan Polresta Surakarta mengungkap 1 kilogram sabu pada 18 Januari 2026.
Terbaru 28 Juni 2026 saat Polresta Surakarta bersama Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan joint investigation hingga berhasil menyita 3,5 kilogram sabu.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta,” kata Yos.
Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, terdapat lima wilayah yang masih menjadi daerah rawan peredaran narkoba di Jawa Tengah, yakni :
- Polrestabes Semarang
- Polres Sukoharjo
- Polresta Surakarta
- Polres Kebumen
- Polres Banyumas
Menurut Yos, para pelaku kini semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Modus yang paling banyak ditemukan adalah sistem tempel atau sistem ranjau, yakni narkoba diletakkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Selain itu, transaksi juga dikendalikan melalui aplikasi percakapan terenkripsi, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dengan menyamarkan barang sebagai paket biasa, hingga mengubah bentuk narkotika menjadi produk yang tampak legal, seperti salep berbahan ganja yang sebelumnya diungkap berasal dari Thailand.
Pelaku juga mulai menggunakan alamat palsu atau identitas orang lain untuk menerima kiriman narkoba dari luar negeri.
Di akhir keterangannya, Kombes Yos menegaskan Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik bandar, pengedar, kurir maupun pengguna.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku narkoba. Kami juga meminta masyarakat apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau hotline Ditresnarkoba Polda Jateng yang siaga 24 jam. Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin,” tegasnya.
Seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N