
SEMARANG, Jatengnews.id – Anggota DPRD Kota Semarang berinisial YY yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga mendatangi tempat pijat plus-plus, kini dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang oleh istrinya atas dugaan pelanggaran etik terkait kedisiplinan pada jam kerja.
Ketua BK DPRD Kota Semarang, Giyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga terlapor beberapa waktu lalu.
“Iya, yang dilaporkan terkait kode etik kedisiplinan,” ujar Giyanto saat dikonfirmasi Jatengnews.id, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, BK saat ini masih melakukan pembahasan secara internal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etik serta mekanisme penanganannya.
Menurut Giyanto, BK berupaya memproses laporan tersebut secepat mungkin. Namun, setiap tahapan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Kota Semarang.
“Maunya kita secepatnya, tapi BK itu ada unsur pimpinan juga. Jadi kita harus meminta izin dan rekomendasi dari unsur pimpinan DPRD Kota Semarang,” katanya.
Ia menambahkan, karena keputusan tidak dapat diambil secara sepihak oleh BK, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama proses penanganan laporan tersebut akan berlangsung.
“Yang penting internal dulu seperti apa, setelah internal baru dilakukan klarifikasi,” ujarnya.
Tahap klarifikasi nantinya akan menghadirkan pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
“Kita baru menerima pengaduan ini. Kalau memang ada unsur pelanggaran, baru akan dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Selain meminta keterangan dari kedua belah pihak, BK juga akan meneliti bukti-bukti yang diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Tunggu saja nanti setelah pembahasan internal. Prosesnya masih panjang dan ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi,” pungkas Giyanto.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N