Beranda Pendidikan Tak Pernah Berpose, Tapi Jadi Korban: Ancaman Deepfake Pornografi di Era AI

Tak Pernah Berpose, Tapi Jadi Korban: Ancaman Deepfake Pornografi di Era AI

Penulis: Ridho Bagus Syahputra merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang.

fenomena deepfake pornography atau pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Ilustrasi fenomena deepfake pornography atau pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menjadi ancaman nyata. (Foto: AI)

MALANG, Jatengnews.id – Kemajuan teknologi selalu menghadirkan dua sisi yang berjalan beriringan. Di satu sisi, teknologi mempermudah kehidupan manusia dan membuka berbagai peluang baru.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan yang sebelumnya nyaris tak terbayangkan. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah fenomena deepfake pornography atau pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kasus pornografi berbasis AI yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sementara pelakunya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan memanfaatkan teknologi AI, pelaku diduga mencatut wajah sejumlah korban dan menempelkannya ke dalam konten pornografi yang kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform digital.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum dalam mengantisipasi dampaknya. Jika dahulu seseorang menjadi korban pornografi karena terlibat langsung dalam proses pembuatan atau penyebaran konten, kini siapa pun dapat menjadi korban tanpa pernah melakukan apa pun.

Cukup dengan mengambil foto dari media sosial lalu mengolahnya menggunakan AI, seseorang dapat “dihadirkan” dalam video yang tidak pernah dibuat maupun disetujuinya.

Di sinilah letak kompleksitas persoalan hukumnya. Aparat penegak hukum memang masih dapat menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, kedua regulasi tersebut lahir ketika teknologi kecerdasan buatan belum berkembang sepesat saat ini. Akibatnya, hukum kerap dipaksa mengejar laju teknologi yang terus melesat di depannya.

Dampak yang dialami korban pun tidak berhenti pada aspek hukum semata. Reputasi yang tercoreng, tekanan psikologis, rasa malu, hingga stigma sosial sering kali menjadi beban yang jauh lebih berat dibandingkan proses hukum itu sendiri.

Dalam banyak kasus, korban harus menjelaskan kepada keluarga, teman, maupun lingkungan sekitar bahwa sosok dalam foto atau video yang beredar bukanlah dirinya.

Sayangnya, belum semua masyarakat memahami bahwa teknologi AI kini mampu menghasilkan gambar dan video manipulatif yang sangat realistis, sehingga sulit dibedakan dari rekaman asli. Kondisi ini membuat korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus berjuang memulihkan nama baiknya.

Fenomena deepfake juga menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital kini tidak lagi sebatas pencurian data, peretasan akun, atau penyebaran hoaks. Identitas seseorang dapat dieksploitasi tanpa izin melalui teknologi yang semakin murah, mudah diakses, dan semakin canggih.

Jika beberapa tahun lalu kemampuan menciptakan manipulasi visual berkualitas tinggi hanya dimiliki pihak-pihak tertentu, kini berbagai aplikasi berbasis AI memungkinkan hampir siapa saja melakukannya.

Karena itu, kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antara pelaku dan korban. Kasus ini harus menjadi alarm bahwa Indonesia tengah memasuki babak baru kejahatan digital, ketika wajah, suara, hingga identitas seseorang dapat direkayasa menjadi alat eksploitasi tanpa persetujuan pemiliknya.

Pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi sekadar apakah pelaku dapat dihukum, melainkan apakah sistem hukum Indonesia sudah cukup siap memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

Pemerintah memang tidak perlu tergesa-gesa membuat regulasi yang berlebihan. Namun, memperkuat perlindungan hukum bagi korban sekaligus menghadirkan kepastian hukum terhadap penyalahgunaan AI merupakan kebutuhan yang semakin mendesak.

Sebab, jika hukum terus tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi, maka korban-korban baru akan terus bermunculan sebelum negara benar-benar mampu memberikan perlindungan yang memadai.

Pada akhirnya, kecerdasan buatan hanyalah sebuah alat. Manfaat maupun bahayanya sepenuhnya bergantung pada manusia yang menggunakannya. Namun ketika teknologi dimanfaatkan untuk merampas privasi, merusak kehormatan, dan mengeksploitasi identitas orang lain, hukum tidak boleh sekadar menjadi penonton. Hukum harus hadir sebagai pagar yang memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap martabat manusia. (01).

Penulis: Ridho Bagus Syahputra merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang.
Editor: Shodiqin

Exit mobile version