Beranda Headline Awas Praktik Jual Seragam Sekolah Saat SPMB 2026, Ombudsman Jateng Keluarkan Peringatan

Awas Praktik Jual Seragam Sekolah Saat SPMB 2026, Ombudsman Jateng Keluarkan Peringatan

Keluhan masyarakat bermunculan setelah adanya dugaan sekolah tidak hanya menyediakan seragam, tetapi juga mengarahkan orang tua untuk membeli

Jual beli praktek jual beli seragam sekolah
Ilustrasi praktek jual beli seragam sekolah saat SPMB 2026 berlangsung. (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Tengah kembali diwarnai polemik. Di tengah upaya pemerintah mewujudkan penerimaan siswa baru yang bersih dan transparan, masih muncul dugaan praktik penjualan seragam oleh sejumlah sekolah yang dinilai membebani orang tua.

Keluhan masyarakat bermunculan setelah adanya dugaan sekolah tidak hanya menyediakan seragam, tetapi juga mengarahkan orang tua untuk membeli di tempat tertentu dengan harga yang disebut lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena sekolah semestinya memberikan kemudahan, bukan justru menambah beban biaya bagi wali murid.

Menyikapi persoalan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik penjualan maupun mengarahkan pembelian seragam sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Penegasan itu dituangkan dalam surat imbauan kedua yang diterbitkan pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, Ombudsman Jawa Tengah juga telah mengeluarkan himbauan pertama pada 26 Mei 2026. Imbauan kedua diterbitkan karena Ombudsman masih menemukan adanya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh sejumlah satuan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan setiap awal tahun ajaran baru orang tua harus menyiapkan berbagai kebutuhan pendidikan anak yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Karena itu, kebijakan yang justru menambah beban masyarakat harus dicegah sejak awal.

“Seluruh Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah harus memiliki komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung tanpa praktik yang memberatkan orang tua,” ujarnya.

Dalam imbauannya, Ombudsman menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan tersebut juga mencakup tindakan mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu yang ditunjuk oleh sekolah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, larangan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Farida menegaskan, pengadaan seragam sekolah harus mengedepankan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat. Regulasi bahkan memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Pengadaan seragam tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli di tempat tertentu yang justru membebani orang tua saat proses SPMB berlangsung,” tegasnya.

Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar larangan pungutan maupun penjualan seragam benar-benar dipatuhi hingga tingkat sekolah.

Apabila masih ditemukan praktik penjualan seragam, baik secara langsung maupun melalui pihak tertentu yang diarahkan sekolah, Ombudsman meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ombudsman mengimbau para orang tua calon murid baru agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun langsung ke Ombudsman Jawa Tengah. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Center Ombudsman Jawa Tengah di nomor 0811-998-3737 apabila masyarakat menemukan adanya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan .(01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Exit mobile version