KARANGANYAR, Jatengnews.id – Forum Masyarakat Peduli Karanganyar mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses tender sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Karanganyar.
Dugaan tersebut muncul setelah forum menerima dokumen keberatan dari sejumlah kontraktor peserta lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Karanganyar, Andriyanto, mengatakan dokumen yang diterima berisi keberatan atas hasil evaluasi tender yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima sejumlah dokumen dari para kontraktor yang mempersoalkan hasil evaluasi lelang. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses evaluasi yang dilakukan Pokja,” ujar Andriyanto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, para kontraktor juga mengaku tidak puas terhadap jawaban sanggahan yang diberikan Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. Karena itu, mereka memutuskan mengajukan sanggah banding sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan haknya sebagai peserta tender.
Andriyanto menyebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi dalam proses evaluasi tender, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri PUPR, hingga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami menilai parameter yang digunakan Pokja dalam menggugurkan peserta diduga mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia menjelaskan, Forum Masyarakat Peduli Karanganyar telah memantau proses pengadaan sejak awal, mulai dari tahapan evaluasi, klarifikasi, hingga mempelajari dokumen yang disampaikan para peserta lelang. Setelah proses sanggah banding selesai, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami tidak ingin berasumsi siapa yang benar atau salah. Biarlah aparat penegak hukum yang nantinya menentukan apakah proses ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.
Terkait pergantian Kepala Bagian PBJ Kabupaten Karanganyar, Andriyanto berharap pejabat yang baru dapat melakukan evaluasi terhadap proses tender yang menjadi sorotan. Menurutnya, pejabat baru yang berasal dari internal PBJ dinilai memahami regulasi pengadaan sehingga diharapkan mampu menilai apakah terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan tugas Pokja.
Ia juga menilai proses tender yang tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi berpotensi merugikan keuangan daerah. Menurutnya, apabila penawaran dengan harga lebih rendah dan telah memenuhi persyaratan tidak ditetapkan sebagai pemenang tanpa alasan yang jelas, maka peluang penghematan anggaran daerah dapat hilang.
Selain berdampak terhadap efisiensi penggunaan APBD, keterlambatan pelaksanaan proyek juga dinilai dapat memengaruhi perputaran ekonomi di Kabupaten Karanganyar.
“Kami berharap seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Karanganyar belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Karanganyar.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Alif Nazzala Rizqi
