JAKARTA, Jatengnews.id – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap berlaku tanpa kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, perhitungan menggunakan realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang sama. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami siap menjalankan kebijakan ini dan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” ujar Darmawan.
Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli–September 2026 melalui [halaman tarif tenaga listrik PLN](https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara