SEMARANG, Jatengnews.id – Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY yang mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome, Jumat (3/7/2026).
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan pihaknya telah mencermati pernyataan sikap KKJ Jateng-DIY berjudul “KKJ Jateng-DIY Kecam Intimidasi Kemenkeu & Undip terhadap Jurnalis Semarang”.
Menurutnya, meski tidak seluruh aspek penyelenggaraan acara berada di bawah kewenangan Undip, sebagai institusi pendidikan, kampus merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik.
“Universitas Diponegoro menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami rekan-rekan media selama pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan Undip menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik. Kampus juga berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan pers serta mendukung kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nurul menjelaskan, pengaturan kegiatan kuliah umum, termasuk mekanisme protokol dan akses peliputan media, ditetapkan melalui koordinasi bersama tim protokol Kementerian Keuangan.
Sebagai tuan rumah, Undip menghormati dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan oleh protokoler kementerian.
Menanggapi informasi mengenai adanya permintaan penghapusan foto maupun video hasil peliputan, Undip menyatakan hingga saat ini tidak menemukan indikasi keterlibatan pegawai maupun staf kampus.
Selain itu, pihak Undip mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan protokoler Kementerian Keuangan agar jurnalis dapat melakukan wawancara *doorstop* dengan Menteri Keuangan. Namun, pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Meski demikian, pada akhir kegiatan, sejumlah jurnalis berkesempatan melakukan wawancara *doorstop* dengan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Undip juga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, kampus akan melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pegawai atau unsur di bawah kewenangan Undip, pihak kampus memastikan akan memberikan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurul menambahkan, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Undip dalam penyelenggaraan kegiatan di masa mendatang.
“Undip berkomitmen membangun hubungan yang baik dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi publik serta mendukung kerja jurnalistik profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebelumnya Sejumlah wartawan dilarang meliput kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (3/7/2026).
Bahkan, beberapa jurnalis mengaku diminta menghapus foto dan video yang telah diambil oleh petugas pengamanan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY mengecam tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Koordinator KKJ Jawa Tengah-DIY, Iwan Arifianto, menilai pelarangan peliputan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Iwan.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara
