SEMARANG, Jatengnews.id – Sejumlah wartawan dilarang meliput kuliah umum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jumat (3/7/2026).
Bahkan, beberapa jurnalis mengaku diminta menghapus foto dan video yang telah diambil oleh petugas pengamanan.
Sebelumnya, kuliah umum bertema “Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan” telah diumumkan melalui media sosial resmi Undip. Dalam informasi yang dipublikasikan, kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Namun, di tengah berlangsungnya acara, awak media yang berada di dalam ruangan diminta keluar. Selain itu, panitia juga mengumumkan bahwa seluruh peserta dilarang merekam, mengambil foto, maupun video selama kuliah umum berlangsung.
Dhika, salah seorang wartawan di Kota Semarang, mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 14.15 WIB. Tidak lama setelah berada di dalam ruangan, ia diminta keluar oleh petugas pengamanan.
“Saya datang sekitar pukul 14.15 WIB. Belum sampai 15 menit di dalam, saya diminta keluar,” ujarnya.
Menurut Dhika, dua orang yang mengaku sebagai bagian dari tim pengamanan juga meminta dirinya menghapus seluruh foto dan video yang telah diambil.
“Katanya acara Menteri Purbaya tidak mengundang media, jadi tidak boleh meliput dan tidak ada sesi doorstop. Foto dan video yang saya ambil juga diminta dihapus, bahkan mereka mengecek sampai folder sampah,” tuturnya.
Hal serupa dialami jurnalis lainnya, Iqbal. Ia mengaku telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 13.30 WIB, sebelum acara dimulai.
“Sekitar pukul 14.30 WIB kami diminta keluar dan tidak boleh mengambil gambar,” katanya.
Saat mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, petugas keamanan menyebut hanya menjalankan prosedur dari pihak kementerian.
“Saya tanya kenapa tidak boleh mengambil gambar. Mereka bilang prosedurnya seperti itu dan hanya menjalankan prosedur dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sejumlah wartawan kemudian menunggu di luar gedung hingga kegiatan selesai. Sekitar pukul 14.48 WIB, perwakilan Humas Undip menemui para jurnalis dan menjelaskan bahwa pembatasan akses peliputan merupakan ketentuan dari tim protokol Menteri Keuangan.
“Bapak Purbaya hadir di Undip untuk kegiatan kuliah umum bersama mahasiswa. Terkait akses peliputan, hal tersebut telah dikoordinasikan dalam rapat bersama tim protokol kementerian. Undip menghormati dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kementerian,” jelas pihak Humas Undip.
Usai kegiatan, Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan penjelasan mengenai alasan pembatasan peliputan. Menurutnya, terdapat materi yang bersifat sensitif sehingga tidak untuk disampaikan kepada publik.
“Ada beberapa hal sensitif yang tidak pantas diomongin di luar. Tapi semuanya untuk kemajuan negara, hanya saja secara kolektif sensitif jika disampaikan ke umum,” kata Purbaya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY mengecam tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Koordinator KKJ Jawa Tengah-DIY, Iwan Arifianto, menilai pelarangan peliputan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Iwan. (01).
Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin
