KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kuasa hukum AM, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan kliennya masih menunggu proses administrasi untuk pemulihkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah permohonan praperadilan dikabulkan pengadilan.
Andhika menjelaskan hingga kini dirinya masih mendampingi AM sebagai kuasa hukum. Namun, ia belum menerima kuasa khusus untuk mengurus administrasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saat ini saya masih menjadi kuasa hukum Pak AM. Kami masih menunggu proses administrasi dari kepegawaian untuk mengembalikan Pak AM menjadi ASN sekaligus memulihkan hak-haknya,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Andhika, pengurusan administrasi akan dilakukan langsung oleh AM. Sementara itu, AM kini lebih banyak berada di rumah bersama keluarga dan dalam kondisi sehat.
Terkait rencana Kejaksaan Negeri melanjutkan penanganan perkara, Andhika menilai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan putusan praperadilan hanya membatalkan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan, bukan pokok perkara.
“Kalau Kejaksaan masih meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu itu menjadi tugas dan kewenangan mereka untuk melanjutkan proses. Yang diputus dalam praperadilan kemarin bukan pokok perkaranya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penyidikan dilakukan kembali, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terkait isu pengajuan pensiun dini, Andhika mengaku belum mengetahui rencana tersebut.
“Saya belum tahu karena memang belum dibicarakan dengan saya. Kalau memang ada arah ke situ, tentu akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga,”pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
