KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri Karanganyar menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli beras sebanyak 56 ton dengan nilai sekitar Rp586 juta, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Nurya Susanti, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Pelapor, Purwanti, turut menghadiri persidangan didampingi kuasa hukumnya, Lilik Hendro Nugroho, S.H., dari Law Office ADHIBRATA & Co.
Usai persidangan, Lilik mengatakan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis secara jujur, beritikad baik, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik-praktik yang berpotensi merugikan mitra bisnis maupun pihak lain. Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Lilik menjelaskan, selama proses penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan karena dinilai bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, seluruh proses pembuktian akan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar.
“Persidangan akan menjadi forum untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 379a KUHP tentang perbuatan yang menjadikan kebiasaan membeli barang dengan maksud menguasai barang tersebut tanpa melunasi pembayarannya.
Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli beras sebanyak 56 ton senilai sekitar Rp586 juta yang diduga terjadi pada periode November 2024 hingga 31 Januari 2025 di Dusun Kedung Jeruk, Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, yang merupakan wilayah hukum Polres Karanganyar.
Lilik menambahkan, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
