
KARANGANYAR, Jatengnews.id – DPRD Kabupaten Karanganyar menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp214.230.885.008 dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan pembahasan pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).
Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan penetapan SILPA merupakan tahapan penting dalam penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Setelah memperoleh hasil evaluasi gubernur, SILPA yang tidak terikat akan dimanfaatkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“SILPA sudah ditetapkan. SILPA yang tidak terikat nantinya akan dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sedangkan SILPA yang terikat tidak bisa digunakan,” ujar Bagus usai rapat paripurna.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp2,3 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp2.244.021.559.734. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Karanganyar membukukan surplus anggaran sebesar Rp85.245.983.432.
Sementara itu, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mencapai Rp146.984.901.576, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp18.000.000. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp128.984.901.576.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, rapat paripurna menetapkan SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp214.230.885.008.
“Sesuai ketentuan, hasil persetujuan DPRD akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum diberlakukan secara resmi,” pungkas Bagus.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N